A. Menafsirkan ayat dengan menggunanakan ayat al-Qur an.
Ayat al-Qur an antara satu dengan yang lain saling berhubungan, baik secara makna, hukum atau kisah, dan terkadang asbab al-Nuzul juga berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya. Hal ini dikarenakan seluruh ayat al-Qur an diturunkan dari dzat yang satu, yang isinya sama sekali tidak diragukan dan pasti suatu kebenaran mutlak yang tidak ada pertentangan di dalamnya, sebagaimana firman-Nya :
“ Maka tidaklah mereka menghayati (mendalami) al-Qur an? Sekiranya (al-Qur an) bukan dari Allah, pastilah mereka menemukan banyak hal yang bertentangan di dalamnya, (QS. Al-Nisa’: 82).
“
Dengan mengetahui tentang adanya hubungan antara suatu ayat dengan yang lain, maka ini merupakan langkah awal bagi seseorang yang menafsirkan al-Qur an dengan al-Qur an, dan ini merupakan cara terbaik untuk mempelajari kandungan kitab Allah yang mulia ini, sebagaiman dikatakan imam Ibnu Katsir rahimahullah, “ Sesungguhnya sebaik-baik cara dalam mentafsirkan (ayat al-Qur an) adalah mentafsirkan al-Qur an dengan ayat al-Qur an, maka suatu ayat yang bersifat umum ditafsirkan pada ayat yang lain, dan suatu ayat yang ringkas, pada ayat yang lain diluaskan (maknanya) ”. Metode inilah yang banyak kita jumpai dalam tafsir-tafsir ulama terdahulu, sebelum mereka mencantumkan sumber-sumber lain, maka ayat yang berkaitan dengan ayat tersebut dibawakan, sebagai contoh, imam ibnu Katsir dalam menafsirkan surat al-Baqarah ayat 29.
pada ayat tersebut disebut kata “ Istawa “, dalam ayat ini maknanya menuju, kemudian beliau menyebutkan kata “Istiwa” dalam surat al-Dukhan yang maknanya sama, dan menunjukkan “istiwa” yang maknanya berbeda dalam surat al-A’raf ayat 54.
Penafsiran semacam ini bukan hanya dalam rangka memudahkan saja, akan tetapi ini merupakan metode penafsiran yang disepakati para ulama’ keshahihannya, karena ada beberapa ayat dalam al-Qur an yang langsung ditunjukkan maknanya pada ayat berikutnya dari urutan-urutan ayat dalam surat tersebut, contohnya dalam surat al-Muthaffifin, Allah berfirman :
Menurut yang kita ketahui curang adalah adalah tidak jujur atau menipu, akal mengatakan bahwa curang secara umum suatu yang menyengaja dalam mengelabuhi, akan tetapi mari kita melihat lanjutan ayat tersebut,
“ Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka meminta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi “.(QS. Al-Muthaffifin : 2-3).
Metode tafsir dengan al-Qur an ini yang tidak ditinggalkan oleh para ahli tafsir untuk menguatkan argumentasi dalam menyibak dan memaknai al-Qur an dengan cara yang benar dan tepat, dan hampir seluruh mufassir menggunakan metode ini, kecuali sedikit saja dari kalangan mutaakhirin, di antara para ulama’ yang menempuh cara ini adalah :
1. Imam Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Khalid bin Katsir Abu Ja’far at- Thabari, dalam kitabnya Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur an.
2. Imam Isma’il bin Amr al-Quraisyi bin Katsir al-Bashri al-Dimasyqi Imaduddin Abu al-Fida al-Hafidz al-Muhaddits asy-Syafi’i, dalam kitabnya Tafsir al-Qur an al-‘Adhim (Tafsir Ibnu Katsir).
3. Imam Muhammad bin Umar bin al-Hasan at-Tamimi al-Bakri at-Tabaristani ar-Razi Fakhruddin, dalam kitabnya Tafsir Mafatih al-Ghaib.
4. Al-Qadhi Muhammad bin Ali bin Abdullah asy-Syaukani, dalam kitabnya Fath al-Qadir. Dan lain-lainnya.
B. Menafsirkan ayat al-Qur an berdasarkan Riwayat hadits.
Apabila tidak dijumpai dalam al-Qur an mengenai makna suatu ayat, maka sepakat para ulama’ untuk dinukilkan riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, berdasarkan hadits
Dari Syu’bah dari Abu ‘Aun dari al-Harits bin ‘Amr dari sahabat-sahabat Mu’adz dari Mu’adz, Bersada rasulullah shallallahu’alaihiwasallam kepada Mu’adz bin Jabal ketika beliau mengutusnya ke Yaman,”Bagamaimana engkau menghukumi (apabila ada masalah), Mu’adz menjawab, “Saya akan menghukumi dengan kitab Allah”, rasulullah bertanya lagi, “Jika tidak ada”. Mu’adz menjawab, “Dengan Sunnah rasulullah”, Rasululullah bertanya lagi, “jika dalam Sunah rasulullah juga tidak ada, Mu’adz menjawab, “ Saya akan berijtihad dengan pendapatku”, Maka rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menepuk dadanya (Mu’adz), seraya bersabda, “ Segala puji bagi Allah yang telah memberikan Taufiq kepada utusan rasulullah, dengan apa yang membuat ridha rasulullah”. (HR. Ahmad, Abu Dawud at-Tirmidzi, berkata at-Tirmidzi, “Ini adalah hadits yang tidak saya ketahui kecuali dari jalan ini, dan sanad yang ada pada saya tidaklah bersambung).
Berkata syaikh al-Utsaimin dalam syarah Muqaddimah at-Tafsir, “Sebagian Ulama’ mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits yang lemah akan tetapi penulis (syaikhul islam ibnu Taimiyah) memandang bahwa sanadnya baik secara dhahir, karena isi hadits ini sesuai dengan kaidah secara umum di dalam syari’at bahwa manusia berhukum dengan kitab Allah, jika tidak didapati maka dengan sunah rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, karena di dalam sunah terdapat banyak hal yang mentafsirkan al-Qur an, dan jika tidak dijumpai dalam al-Qur an secara dhahir dan dan dalam sunah juga tidak didapatkan, maka seseorang (mujtahid jika tidak mendapati pendapat sahabat) ia berijtihad, dan berijtihad dengan pendapatnya bukan berarti berarti berhukum dengan akalnya belaka, akan tetapi melaksanakan sesuatu (secara umum) sesuai dengan kitab Allah ta’ala dalam prakteknya”.
Adapun pandangan ahli hadits, sebagaimana perkataan syaikh al-Albani yang dinukil ustadz Ahmad Sabiq sebagai berikut, “Hadits ini maknanya shahih apabila berhubungan dengan ijtihad ketika tidak ditemukan dalam nash (al-Qur an dan as-Sunnah). Hal ini sesuatu yang tidak diperselisihkan (di kalangan ulama’), akan tetapi menurut pandangan saya (Albani) makna hadits ini tidak shahih dalam hal yang berkaitan dengan pembagian al-Qur an, as-Sunnah serta menempatkan ijtihad sebagaimana al-Qur an dan as-Sunnah. (adapun berpandangan) bahwa as-Sunnah tidak boleh digunakan jika tidak ditemukan sesuatu dalam al-Qur an, maka cara pemisahan seperti ini tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim.
Sedangkan yang wajib dilakukan adalah melihat al-Qur an dan as-Sunnah bersamaan tanpa membedakan keduanya, karena sudah diketahui bersama bahwa as-Sunnah menjelaskan ayat yang masih global dalam al-Qur an, begitu juga mengkhususkan yang masih umum”.(bahasa penukilan ada sedikit perubahan dari naskah asli supaya lebih mudah dipahami, tanpa merubah maksud).
Dan pada pokok dari uraian di atas telah disepakati para ulama untuk mentafsirkan al-Qur an dengan as-Sunnah, yang apabila hadits di atas dinilai sebagai hadits yang tidak shahih maka masih ada hadits lain yang disepakati keshahihannya oleh para ulama
C. Menafsirkan al-Qur an dengan perkataan para sahabat.
Mentafsirkan al-Qur an dengan perkataan para sahabat apabila tidak dijumpai dalam al-Qur an dan as-Sunnah adalah metode para salaf, yang demikian ini karena para sahabat adalah orang yang paling mengerti tentang al-Qur an setelah nabi shallallahu’alaihi wasallam.
Berkata syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “ Apabila tidak didapati tafsir dalam al-Qur an dan as-Sunnah, maka hendakknya dikembalikan tafsirnya pada perkataan para sahabat, karena mereka orang yang paling mengerti dengannya, mereka menyaksikan (masa turunnya) al-Qur an, dan mereka masuk dalam kondisi-kondisi yang dikhususkan kepada pereka, hal demikian juga disebabkan karena mereka memiliki faham yang sempurna dan ilmu yang benar, terlebih lagi ulama’ dan seneor mereka, seperti khulafaurrasyidin dan Abdullah bin Mas’ud.
Berkata imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath-Thabari, Telah menyampaikan kepada kami Abu Kuraib, dia berkata, Telah memberitakan kepada kami Jabir bin Nuh, dia berkata, telah menyampaikan kepada kami al-A’masy dari Abu Dhuha dari Masruq, Telah berkata Abdullah-yaitu Abdullah bin Mas’ud- “Demi dzat yang tidak ada Tuhan selain-Nya, tidaklah turun satu ayat dari Kitab Allah melainkan aku mengetahui tentang apa (ayat itu) diturunkan dan dimana tempat turunnya, seandainya aku mengetahui orang yang lebih mengetahui tentang kitab Allah dari pada aku, tentu aku akan mendatanginya”.
Imam Malik dan asy-Syafi’i berpendapat dalam pendapat barunya, dan ini merupakan perkatatan para ulama’ yang tegas dalam mengoreksi ushul fiqh, di antaranya adalah imam Ibnu Hazm, bahwa perkataan sahabat bukanlah argumentasi yang kuat atas manusia yang lainnya, mereka berpandangan karena para sahabat adalah manusia yang tidak makshum, terkadang salah satu di antara mereka ada yang berpendapat yang ternyata pendapat tersebut salah, maka yang lain mengoreksi dan dikembalikan kepada pendapat yang lebih tepat.
Kemudian jumhur ulama’ di antaranya Imam Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Malik dan asy-Syafi’i dalam pendapat lamanya, mereka memandang bahwa perkataan sahabat adalah argumentasi yang bisa digunakan (untuk membela suatu pendapat), yang demikian apabila tidak menyelesihi al-Qur an dan as-Sunnah atau Ijma’. Alasan bagi pendapat ini adalah karena para sahabat adalah orang-orang yang menyertai nabi shallallahu’alaihi wasallam, baik dalam mukim atau safar, dan mereka mendengar perkataan nabi shallallahu’alaihi wasallam secara langsung, mereka juga menyaksikan hal-hal yang dilakukan beliau dan ketetapan beliau terhadap suatu hukum, dan mereka manusia yang paling mengenal Tuhannya (setelah para nabi), manusia yang paling tentang Kitab Allah dan sunah rasulnya shallallahu’alaihi wasallam, dan mereka juga orang yang paling banyak ikhlashnya kepada Allah dan semangatnya dalam menggapai kebaikan.
Sehingga dengan kebersamaan yang membawa berkah dan waktu yang cukup panjang mendampingi nabi shallallahu’alaihi wasallam serta seringnya melakukan amalan bersama beliau menjadilah mereka orang yang kuat ilmu dan besarnya pemahaman mereka dalam membedakan antara yang benar dan yang salah, ditambah lagi dengan persaksian Allah yang telah meridhai mereka, dan nabi shallallahu’alaihi wasallam juga menyatakan bahwa mereka adalah sebaik-baik generasi umat ini.
Untuk memperjelas setatus pengambilan pendapat dari para sahabat, di bawah ini penulis sampaikan pendapat para ulama tentang kekuatan argumentasi dari perkataan para sahabat,
1. Kesepakatan para sahabat dalam menentukan hukum dalam suatu masalah, maka ini disebut ijma’ Qauliy, dan ia diterima sebagai hukum dalam islam, dengan dalil berikut ini, yang Artinya :” Dan demikian pula Kami telah menjadikan kalian sebagai umat pertengahan…(QS. Al-Baqarah:143). Dan juga ayat yang artinya : “ Kalian adalah Umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia….(QS. Ali ‘Imran:110), dan ayat-ayat yang lain.
2. Kesepakatan Khulafaur-Rasyidin yang disebut dengan Ijma’ Khulafaur-Rasyidin, dalil yang menunjukkan adalah hadits Irbadh bin Sariyah, “…Wajib bagi kalian untuk berpegang dengan sunahku dan sunah khulafaur-Rasyidin yang mendapatkan pentunjuk setelahku, gigitlah oleh kalian sunah tersebut dengan gigi geraham.”(HR.Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi dan ini adalah hadits yang shahih).
3. Perkataan seorang sahabat yang pada waktu itu para sahabat sudah tersebar di negeri-negeri, dan tidak diketahui ada yang menentang atau membantahnya, maka ini disebut dengan ijma’ sukutiy. Dan ia menempati posisi ijtihad, akan tetapi tetap didahulukan daripada yang selainnya, Allahua’lam.
4. Perkataan sahabat tentang sesuatu yang tidak bisa bisa diketahui melalui pandangan mata biasa, seperti permasalahan akidah, maka ia menempati hukum Marfu’ meskipun nas yang ada menunjukkan bahwa itu mauquf.
5. Perkataan sahabat tentang suatu yang bisa di mengerti dengan akal, kemudian perkataan ini tersebar di antara sahabat akan tetapi sebagian mengingkarinya, maka sepakat para ulama’ bahwa yang demikian ini bukanlah hujjah.
6. Perkataan sahabat tentang sesuatu yang bisa di mengerti dengan akal, dan tidak diketahui apakah perkataan tersebut tersebar dikalangan sahabat ataukah tidak, dan tidak diketahui pula apakah sahabat yang lain mengingkari atau tidak, dan tidak bertentangan pula dengan al-Qur an dan as-Sunnah. Maka hal ini diperselisihkan para ulama’ apakah ia bisa menjadi hujah ataukah tidak.
Sebagai jalan tengah yang dipilih oleh penulis adalah mengikuti madzhab ahli hadits yang mendahulukan perkataan para sahabat daripada selain mereka, karena jika seorang sahabat berijtihad dan selain dari mereka berijtihad maka kekuatan ijtihad yang bersumber dari sahabat tersebut lebih layak untuk diterima, maka atas dasar itulah penulis lebih cenderung mendahulukan riwayat dari sahabat sekalipun hanya perkataan satu atau dua sahabat saja, Allahu a’lam.
D. Menafsirkan al-Qur an dengan perkataan Tabi’in.
Tabi’in adalah orang yang bertemu dengan para sahabat dan menuntut ilmu dari mereka, beriman kepada Allah dan rasul-Nya kemudian tidak murtad serta meninggal dalam keadaan iman. Maka mereka yang mendengar penjelasan-penjelasan agama dari orang yang mendengar dan melihat langsung praktek rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Dalam hal ini berkata syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Apabila tidak di dapati tafsir dari al-Qur an, di dalam as-Sunnah dan dari para sahabat, maka kebanyakan Imam merujuk dari pendapat para sahabat, seperti Mujahid bin Jabr, sesungguhnya beliau sangat mempuni dalam ilmu Tafsir”.
Perkataan serupa juga banyak diungkapkan para ulama’ yang lainnya, banyak dimuat dalam kitab-kitab tafsir yang mengambil dan mencantumkan nama-nama tabi’in sebagai rujukan, seperti al-Hasan al-Bashri yang juga banyak dinukil perkataannya oleh al-Imam ibnu katsir rahimahullah, dan yang lainnya. Akan tetapi kedudukan perkataan para tabi’in tidak sebagaimana kedudukan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Perkataan mereka tidak menempati posisi ijma sekalipun mereka sepakat dalam suatu masalah, ini menurut pendapat yang lebih kuat.
Dalam masalah tersebut, berkata syaikh Shalih al-Utsaimin, “ Syaikhul Islam rahimahullah mengisyaratkan bahwa para ulama’ berbeda pendapat mengenai status para tabi’in, apakah mereka bisa menjadi hujah ataukah tidak, hal ini bisa diketahui dari perkataan beliau, “Maka sesungguhnya kebanyakan ahli ilmu”, stateman ini menunjukkan bahwa perkataannya bukanlah ijma’, dan tidak diragukan lagi bahwa para tabi’in (terkadang) juga berselisih, maka mereka yang pernah talaqqi ilmu tafsir, tidaklah sama dengan mereka yang belum pernah talaqqi. Maka apabila perkataan mereka tidak bersambung (sanadnya) sampai kepada para sahabat, tidaklah yang demikian itu menjadi hujah bagi orang-orang sesudah mereka, apabila mereka menyelisihi pendapat sahabat.”
Maka jalan tengah untuk menjawab permasalahan-permasalahan ini adalah dengan mengikuti qa’idah umum, yaitu para sahabat adalah orang yang paling dekat dengan nabi shallallahu’alaihi wasallam, sedangkan para tabi’in adalah orang yang paling dekat dengan sahabat, maka setiap orang yang dekat dengan masa kenabian maka keilmuan dan keimanan orang tersebut tentu lebih baik dari pada selainnya, maka dengan kaidah umum ini, hendaknya kita kembalikan metode pengambilan riwayat adalah dari orang-yang paling dekat dengan nabi shallallahu’alaihi wasallam, sebelum mengambil yang selainnya, walupun tidak dijadikan sebagai pijakan pokok dan landasan utama, akan tetapi ia memiliki bab keutamaan, ditinjau dari segala segi, Allahua’lam.
E. Hukum Menafsirkan al-Qur an berdasarkan Ta’wil.
Dalam masalah ini penulis menganut madzhab para ulama’ yang membolehkan, dengan syarat yang dimaksudkan ta’wil di sini adalah pengertian menurut pengertian ulama’ salaf, yang demikian karena ta’wil menurut ulama’ salaf maknanya adalah tafsir. Dan tidak dibolehkan jika yang dimaksud ta’wil sebagaimana yang ditradisikan oleh kebanyakan mutaakhirin, yaitu memalingkan makna yang kuat kepada makna yang lemah atau menurut bahasa penulis memalingkan dari makna yang tidak pernah ditunjukkan para salaf.
Ta’wil secara bahasa bersal dari kata”a-u-l”, yang artinya kembali ke asal. Atas dasar ini, maka ta’wil al-Kalam (penakwilan suatu kalimat) dalam istilah mempunyai dua makna :
Pertama, ta’wil kalam dengan pengertian, sesuatu makna yang menjadi tempat kembali perkataan pembicara, atau sesuatu makna yang kepadanya sesuatu kalam dikembalikan. Dan kalam itu biasanya merujuk kepada makna aslinya yang merupakan esensi yang dimaksud. Kalam sendiri ada dua macam insya’ dan khabar. Di antara khabar dan insya’ ada kalimat perintah (amr).
Maka jika dikatakan Ta’wil al-Amr, maksudnya perbuatan yang diperintahkan. Misalnya hadits yang diriwayatkan dari ibunda Aisyah radhiyallahu’anha berkata, “Adalah rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, membaca di dalam ruku’ dan sujudnya, “Subhanakallahumma wabihamdika Allahummaghfirli”. Beliau menakwilkan ayat, “Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia Maha penerima taubat.”(QS. An-Nashr : 3).
Sedang ta’wil al-Ikhbar adalah esensi berita yang benar-benar terjadi, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut,
“Sungguh Kami telah mendatangkan kitab (al-Qur an) kepada mereka, yang Kami jelaskan atas dasar pengetahuan, sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Tidakkah mereka hanya menanti-nanti bukti (takwil) kebenaran (al-Qur an) itu. Pada hari bukti (ta’wil) itu tiba, orang-orang yang sebelum itu mengabaikannaya berkata, “Sungguh rasul-rasul Tuhan kami telah datang membawa kebenaran. Maka adakah pemberi syafa’at bagi kami yang akan memberikan pertolongan kepada kami atau agar kami dikembalikan (kedunia) sehingga kami akan beramal tidak seperti perbuatan yang pernah kami lakukan dahulu”. Mereka sebenarnya telah merugikan dirinya sendiri dan apa yang mereka ada-adakan dahulu telah hilang lenyap dari mereka. (QS.Al-A’raf:52-53).
Ini adalah makna ta’wil al-Ikhbar, yaitu datangnya kebenaran yang diberitakan al-Qur an, bahwa semua itu akan terjadi, seperti hari kiamat dan tanda-tandanya serta segala apa yang ada di akhirat, berupa buku catatan amal (suhuf), neraca amal (mizan), surga, neraka dan lain sebagainya. Kemudian pada saat itu mereka mengatakan, “Sungguh rasul-rasul Tuhan kami telah datang membawa kebenaran. Maka adakah pemberi syafa’at bagi kami yang akan memberikan pertolongan kepada kami atau agar kami dikembalikan (kedunia) sehingga kami akan beramal tidak seperti perbuatan yang pernah kami lakukan dahulu”.
Kedua, ta’wil al-Kalam, yaitu menafsirkan dan menjelaskan maknanya. Pengertian ini yang dimaksud oleh imam Ibnu Jarir ath-Thabari dalam tafsirnya, beliau berkata, “Pendapat tentang ta’wil terhadap firman Allah ini…begini dan begitu”, dan kata-kata ahli at-Ta’wil berbeda pendapat tentang ayat ini, maka yang dimaksud dengan kata ta’wil disini adalah Tafsir. Pengertian tersebut adalah makna ta’wil menurut ulama’ salaf. Dan hal ini sama juga dengan firman Allah yang artinya, “ Itulah Ta’wil terhadap apa yang kamu tidak sabar dengannya” (QS. Al-Kahfi: 82), yaitu itula akibat dari apa yang kamu tidak sabar dengan.
Perbedaan antara tafsir dan ta’wil ;
1. Apabila kita berpendapat bahwa ta’wil adalah menafsirkan perkataan dan menjelaskan maknanya, maka tafsir dan ta’wil adalah dua kata yang berdekatan atau sama maknanya. Termasuk pengertian ini adalah do’a rasulullah shallallahu’alaihi wasallam untuk Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, “ Ya Allah berikanlah kepadanya kemampuan untuk memahami agama dan ajarkanlah kepadanya ta’wil” . Maka yang dimaksud disini adalah tafsir.
2. Apabila kita berpendapat bahwa ta’wil adalah esensi yang dimaksud dari suatu perkataan, maka ta’wil dari thalab (tuntutan) adalah esensi perbuatan yang dituntut itu sendiri, dan ta’wil dari khabar adalah esensi sesuatu yang diberitakan. Atas dasar ini maka perbedaan antara tafsir dan ta’wil cukup besar. Sebab tafsir merupakan sarah dan penjelasan bagi suatu perkataan dan penjelasan ini berada dalam pikiran dengan cara memahaminya dan dalam lisan dengan cara ungkapan yang menunjukkannya. Sedang ta’wil adalah esensi sesuatu yang berada dalam realita (bukan dalam pikiran). Sebagai contoh, jika dikatakan, “ matahari telah terbit” , maka ta’wil ucapan ini adalah terbitnya matahari itu sendiri, inilah pengertian ta’wil yang lazim dalam bahasa al-Qur an.
3. Dikatakan, tafsir adalah apa yang telah jelas di dalam Kitab Allah atau tertentu (pasti) dalam sunnah yang shahih karena maknanya telah jelas dan gambling. Sedang ta’wil adalah apa yang disimpulkan para ulama’. Karena itu sebagian ulama’ mengatakan, “ Tafsir adalah apa yang berhubungan dengan riwayat sedangkan ta’wil yang berhubungan dengan dirayah”.
4. Dikatakan pula, bahwa tafsir lebih banyak dipergunakan dalam menerangkan lafadz dan mufradat, sedang ta’wil lebih banyak dipakai dalam (menjelaskan) makna dan susunan kalimat. Dan masih banyak lagi pendapat yang lain.
F. Hukum menafsirkan al-Qur an dengan Akal.
Tafsir dengan akal atau dengan istilah tafsir bir-Ra’yi adalah tafsir yang di dalam menjelaskan maknanya atau maksudnya mufassir hanya berpegang pada pemahaman sendiri, istinbath pun didasarkan pada logikanya semata. Kategori penafsiran seperti ini di dalam memahami al-Qur an tidak sesuai dengan ruh syari’at yang didasarkan pada nash-nashnya. Rasio semata yang tidak disertai bukti-bukti akan berakibat pada penyimpangan pada kitab Allah.
Akal manusia sangatlah terbatas, apabila dikatakan ia memiliki kejeniusan yang tinggi, maka ini bukan menjadi alasan untuk mentafsirkan al-qur an, karena mentafsirkan al-Qur an bukan hanya berdasarkan pengalaman belaka, akan tetapi berdasarkan ilmu yang sudah diperolehnya, dalam hal ini berkata imam Ibnu Katsir, “Maka mentafsirkan al-Qur an hanya dengan akal saja hukumnya haram, berdasarkan hadits,
“Barang siapa berkata dalam (mentafsirkan) al-Qur an dengan akalnya (saja) atau dengan sesuatu yang ia tidak memiliki ilmunya, maka bersiap-siaplah mengambil tempat duduknya di neraka”. (HR. at-Tirmidzi dan beliau berkata, “ Ini hadits hasan”).
Dan orang yang mentafsirkan al-Qur an dengan tanpa ilmu juga dihukumi orang yang salah, hal ini sebagaimana dikatakan imam ibnu katsir, “…karena ia (orang yang telah mentafsirkan al-Qur an tanpa ilmu) telah membebankan dirinya dengan sesuatu diluar keimuannya, Allahu a’lam. Maka dari itu para salaf sangat enggan untuk mentafsirkan al-Qur an pada ayat yang tidak mereka ilmui”.
Menurut imam ath-Thabari, menafsirkan al-Qur an yang tidak diketahui maknanya kecuali dengan penjelasan rasulullah secara jelas dan tegas, tidak seorang pun diizinkan menafsirkan dengan pendapatnya sendiri. Bahkan apabila melakukan sekalipun, kemudian tepat dan benar, ia tetap dipandang telah melakukan kesalahan, yang demikian karena keakuratan pendapat yang disampaikan hanya bersifat dugaan saja. Orang yang mengatakan sesuatu tentang agama Allah menurut dugaan semata, berarti ia telah mengatakan sesuatu yang pada dasarnya tidak tahu. Pada hal dalam kitab-Nya, Allah telah mengharamkan perbuatan demikian atas hambanya,
“Katakanlah, “ Sesungguhnya Tuhanku hanay mengharamkan perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nyata atau yang tersembunyi, perbuatan dosa dan perbuatan melanggar hak orang lain dengan tanpa alasan yang benar, (diharamkan) bagi kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang sama sekali tidak pernah Allah turunkan dalil yang membenarkannya (dan diharamkan) kamu mengatakan tentang Allah, padahal kamu tidak mengetahuinya.” (QS.al-A’raf:33) .
Pada kesimpulannya, terlarang mengatakan al-Qur an hanya dengan akalnya saja, karena kesesatan umat-umat terdahulu bermula dari merubah firman Allah dari makna yang sebenarnya, yang akhirnya merubah isi kitab-kitab-Nya. Allahua’lam.
G. Mengetahui Shahih Asbab an-Nuzul.
Asbab an-Nuzul adalah sebab turunnya suatu ayat, dan hal ini berdasarkan penelitian para ahli terjadi dengan dua hal. Pertama, apabila terjadi suatu peristiwa, kemudian turunlah ayat al-Qur an al-Karim berkaitan dengan peristiwa tersebut, sebagaimana halnya yang terjadi pada sabab nuzul ayat, “ Binasalah kedua tangan Abu Lahab”. (QS. Al-masad:1). Kedua, rasulullah shallallhu’alaihi wasallam ditanya mengenai sesuatu, lalu turun ayat al-Qur an menjelaskan hukumnya. .
Hal-hal yang harus diketahui dalam dalam Asbab an-Nuzul adalah:
1. Cara mengetahui asbab an-Nuzul.
Untuk mengetahui sebab turunnya ayat, para ulama’ selalu berbegang kepada shahihnya riwayat dari rasulullah shallallahu’alaihi wasallam atau dari para sahabatnya. Karena berita yang disampaikan para sahabat tentang perkara semacam ini hukumnya marfu’.
2. Pelajaran yang diambil bukan khususnya sebab akan tetapi umumnya lafadz.
Dalil masalah ini adalah, bahwasanya seorang Anshar yang mencium wanita asing (yang bukan mahram) lalu turun padanya ayat, “ Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan keburukan”. (QS. Hud;:144). Ia bertanya, apakah ini hanya untukku saja wahai rasulullah, beliau menjawab, “Bahkan untuk umatku semuanya”.
3. Terkadang sebabnya satu dan ayat yang turun lebih dari satu, atau bermacam-macam sebabnya tapi yang turun satu.
Sebagaimana ayat, “Tidak sepantasnya bagi nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada) Allah bagi orang-orang musyrik.. (QS. At-Taubah:113), dan “ Sesungguhnya kamu tidak akan dapat member petunjuk kepada orang-orang yang kamu kasihi, tetapi Allah member pentunjuk kepada orang yang dikehendakinya”.(QS. Al-Qashas:56). Kedua ayat tersebut turun dengan sebab meninggalnya Abu Thalib paman nabi.
4. Bentuk sebab turunnya ayat.
a. Sharih (jelas), hal ini diketahui apabila perawi menyebutkan, “Sebab turunnya ayat ini adalah….” Atau “Rasulullah telah ditanya sesuatu kemudian turunlah ayat…”.
b. Muhtamilah (kemungkinan), hal ini diketahui jika perawi mengatakan, “Ayat ini turun berkaitan dengan ini…”.
5. Tafsir sahabat adalah hadits Musnad.
Tafsir sahabat dikatagorikan sebagai hadits musnad, yaitu di hukumi dengan marfu’ meskipun dhahirnya mauquf. Maka jika ini terucap dari sahabat yang demikian ini dihukumi dengan tafsir asbab an-Nuzul, bentuknya bisa cerita yang dipaparkan sahabat atau perkataannya tentang suatu ayat, sebagai contoh ucapan Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhu, “Adalah orang yahudi mengatakan bahwa orang-orang yahudi mengatakan, “ Barang siapa mendatangi istrinya dari duburnya, maka anaknya akan terlahir dalam keadaan juling matanya. Lalu Allah menurunkan ayat, “ Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam.”
H. Kesimpulan.
1. Metode terbaik dalam menafsirkan al-Qur an adalah dengan menggunakan ayat al-Qur an, maka hendaknya seorang yang akan menafsirkan al-Qur an mempelajari keseluruhan isi al-Qur an dan terlebih menghafalnya, sehingga ia mengetahui ayat-ayat yang mempunya esensi sama.
2. Jika tidak dijumpai makna serupa maka dengan menggunakan hadits nabi shallallahu’alaihi wasallam, karena banyak sekali ditunjukkan ayat-ayat dengan substansi sama dengan redaksi berbeda yang menunjukkan bahwa rasulullah mengajarkan hikmah yaitu as-Sunnah menurut penafsiran jumhur mufassirin.
3. Jika tidak dijumpai dalam sunah nabi shallallahu’alaihi wasallam maka dengan keterangan para sahabat, yang mana sudah kita ketahui derajar yang paling tinggi dalam perkataan mereka adalah ijma’ qauliy (kesepakatan para sahabat secara mutlaq).
4. Menukil perkataan para tabi’in juga dilakukan oleh para ulama’ karena mereka orang yang paling dekat dengan zaman nabi setelah sahabat, akan tetapi perkataan mereka tidak bisa menjadi hujah.
5. Penakwilan menurut ulama’ salaf adalah penafsiran, dalam hal ini tidak mengapa dilakukan dan hal itu tidak akan mencela makna ayat, akan tetapi jika yang dimaksud dengan ta’wil sebagaimana yang diberlakukan para mutaakhirin maka hal itu tercela, karena akan mengatakan tentang Allah yang tidak pernah diajarkan nabi shallallahu’alaihi wasallam.
6. Adapun menafsir ayat dengan akal atau ra’yi, maka hal ini terlarang menurut kesepakatan para ulama’ salaf.
7. Seseorang yang berkonsentrasi dalam mempelajari tafsir hendaknya juga mencari dan mengadakan penelitian ilmiah tentang akurasi asbab an-Nuzul, sehingga pelajaran lain dapat diambil dan esensi tafsir akan diketahui kekhususan dari yang umum, serta yang mutlaq dari yang muqayyad atau sebaliknya. Allahua’lam.
Daftar Pustaka
Al-Qur an dan terjemahannya depag, 1985.
Al-Utsaimin, Muhammad bin shalih, Syarh Muqaddimah at-Tafsir Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, halaman, Daar al-Wathan, Riyadh, cetakan pertama. 1415 H / 1995 M
Al-Asyqar, Sulaiman, Al-Wadhih fi Ushul al-Fiqh li al-Mubtadi’in, Daar al-Nafa’is, cetakan keempat. 1412 H / 1992 M.
Al-Qathan, Manna’ Mabahits fi ‘Uluum al-Qur an, edisi terjemah, penerjemah H.Aunur Rafiq El-Mazni, Lc. MA. halaman 411, pustaka al-Kautsar, cetakan keempat. 2009.
Al-Wadi’i, Muqbil bin Hadi, Shahih asbab an-Nuzul, edisi terjemahan. Penerjemah Imanudin Kamil, Lc. pustaka as-Sunnah, cetakan ketiga, 2009.
Ibnu Katsir, Abu al-Fida’ al-Hafidz, Tafsir al-Qur an al-‘Adhim, Daar el-Fikr, Beirut Lebanon, cetakan pertama 1420 M / 2000 H.
Sabiq, Ahmad . Hadits Lemah dan Palsu yang Populer di Indonesia, Pustaka al-Furqon, cetakan ketiga, 1430 H.
Ayat al-Qur an antara satu dengan yang lain saling berhubungan, baik secara makna, hukum atau kisah, dan terkadang asbab al-Nuzul juga berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya. Hal ini dikarenakan seluruh ayat al-Qur an diturunkan dari dzat yang satu, yang isinya sama sekali tidak diragukan dan pasti suatu kebenaran mutlak yang tidak ada pertentangan di dalamnya, sebagaimana firman-Nya :
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا
Artinya :“ Maka tidaklah mereka menghayati (mendalami) al-Qur an? Sekiranya (al-Qur an) bukan dari Allah, pastilah mereka menemukan banyak hal yang bertentangan di dalamnya, (QS. Al-Nisa’: 82).
“
Dengan mengetahui tentang adanya hubungan antara suatu ayat dengan yang lain, maka ini merupakan langkah awal bagi seseorang yang menafsirkan al-Qur an dengan al-Qur an, dan ini merupakan cara terbaik untuk mempelajari kandungan kitab Allah yang mulia ini, sebagaiman dikatakan imam Ibnu Katsir rahimahullah, “ Sesungguhnya sebaik-baik cara dalam mentafsirkan (ayat al-Qur an) adalah mentafsirkan al-Qur an dengan ayat al-Qur an, maka suatu ayat yang bersifat umum ditafsirkan pada ayat yang lain, dan suatu ayat yang ringkas, pada ayat yang lain diluaskan (maknanya) ”. Metode inilah yang banyak kita jumpai dalam tafsir-tafsir ulama terdahulu, sebelum mereka mencantumkan sumber-sumber lain, maka ayat yang berkaitan dengan ayat tersebut dibawakan, sebagai contoh, imam ibnu Katsir dalam menafsirkan surat al-Baqarah ayat 29.
pada ayat tersebut disebut kata “ Istawa “, dalam ayat ini maknanya menuju, kemudian beliau menyebutkan kata “Istiwa” dalam surat al-Dukhan yang maknanya sama, dan menunjukkan “istiwa” yang maknanya berbeda dalam surat al-A’raf ayat 54.
Penafsiran semacam ini bukan hanya dalam rangka memudahkan saja, akan tetapi ini merupakan metode penafsiran yang disepakati para ulama’ keshahihannya, karena ada beberapa ayat dalam al-Qur an yang langsung ditunjukkan maknanya pada ayat berikutnya dari urutan-urutan ayat dalam surat tersebut, contohnya dalam surat al-Muthaffifin, Allah berfirman :
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ
Artinya: “ Celakalah bagi orang-orang yang curang “ (QS. Al-muthaffifin:1).Menurut yang kita ketahui curang adalah adalah tidak jujur atau menipu, akal mengatakan bahwa curang secara umum suatu yang menyengaja dalam mengelabuhi, akan tetapi mari kita melihat lanjutan ayat tersebut,
الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُون
Artinya :“ Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka meminta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi “.(QS. Al-Muthaffifin : 2-3).
Metode tafsir dengan al-Qur an ini yang tidak ditinggalkan oleh para ahli tafsir untuk menguatkan argumentasi dalam menyibak dan memaknai al-Qur an dengan cara yang benar dan tepat, dan hampir seluruh mufassir menggunakan metode ini, kecuali sedikit saja dari kalangan mutaakhirin, di antara para ulama’ yang menempuh cara ini adalah :
1. Imam Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Khalid bin Katsir Abu Ja’far at- Thabari, dalam kitabnya Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur an.
2. Imam Isma’il bin Amr al-Quraisyi bin Katsir al-Bashri al-Dimasyqi Imaduddin Abu al-Fida al-Hafidz al-Muhaddits asy-Syafi’i, dalam kitabnya Tafsir al-Qur an al-‘Adhim (Tafsir Ibnu Katsir).
3. Imam Muhammad bin Umar bin al-Hasan at-Tamimi al-Bakri at-Tabaristani ar-Razi Fakhruddin, dalam kitabnya Tafsir Mafatih al-Ghaib.
4. Al-Qadhi Muhammad bin Ali bin Abdullah asy-Syaukani, dalam kitabnya Fath al-Qadir. Dan lain-lainnya.
B. Menafsirkan ayat al-Qur an berdasarkan Riwayat hadits.
Apabila tidak dijumpai dalam al-Qur an mengenai makna suatu ayat, maka sepakat para ulama’ untuk dinukilkan riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, berdasarkan hadits
عن شعبة عن أبي عون عن الحارث بن عمرو عن ناس من أصحاب معاذ عن معاذ به قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لمعاذ حين بعثه إلى اليمن: "بم تحكم؟ ". قال: بكتاب الله. قال: "فإن لم تجد؟". قال: بسنة رسول الله. قال: "فإن لم تجد؟ ". قال: أجتهد برأيى. قال: فضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم في صدره، وقال: "الحمد لله الذي وفق رسول رسول الله لما يرضى رسول الله" (رواه الإمام أحمد في المسند (5/ 230) وأبو داود في السنن برقم (3592) والترمذي في السنن برقم (1328) ، وقال الترمذي: "هذا حديث لا نعرفه إلا من هذا الوجه، وليس إسناده عندي بمتصل، )
Artinya :Dari Syu’bah dari Abu ‘Aun dari al-Harits bin ‘Amr dari sahabat-sahabat Mu’adz dari Mu’adz, Bersada rasulullah shallallahu’alaihiwasallam kepada Mu’adz bin Jabal ketika beliau mengutusnya ke Yaman,”Bagamaimana engkau menghukumi (apabila ada masalah), Mu’adz menjawab, “Saya akan menghukumi dengan kitab Allah”, rasulullah bertanya lagi, “Jika tidak ada”. Mu’adz menjawab, “Dengan Sunnah rasulullah”, Rasululullah bertanya lagi, “jika dalam Sunah rasulullah juga tidak ada, Mu’adz menjawab, “ Saya akan berijtihad dengan pendapatku”, Maka rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menepuk dadanya (Mu’adz), seraya bersabda, “ Segala puji bagi Allah yang telah memberikan Taufiq kepada utusan rasulullah, dengan apa yang membuat ridha rasulullah”. (HR. Ahmad, Abu Dawud at-Tirmidzi, berkata at-Tirmidzi, “Ini adalah hadits yang tidak saya ketahui kecuali dari jalan ini, dan sanad yang ada pada saya tidaklah bersambung).
Berkata syaikh al-Utsaimin dalam syarah Muqaddimah at-Tafsir, “Sebagian Ulama’ mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits yang lemah akan tetapi penulis (syaikhul islam ibnu Taimiyah) memandang bahwa sanadnya baik secara dhahir, karena isi hadits ini sesuai dengan kaidah secara umum di dalam syari’at bahwa manusia berhukum dengan kitab Allah, jika tidak didapati maka dengan sunah rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, karena di dalam sunah terdapat banyak hal yang mentafsirkan al-Qur an, dan jika tidak dijumpai dalam al-Qur an secara dhahir dan dan dalam sunah juga tidak didapatkan, maka seseorang (mujtahid jika tidak mendapati pendapat sahabat) ia berijtihad, dan berijtihad dengan pendapatnya bukan berarti berarti berhukum dengan akalnya belaka, akan tetapi melaksanakan sesuatu (secara umum) sesuai dengan kitab Allah ta’ala dalam prakteknya”.
Adapun pandangan ahli hadits, sebagaimana perkataan syaikh al-Albani yang dinukil ustadz Ahmad Sabiq sebagai berikut, “Hadits ini maknanya shahih apabila berhubungan dengan ijtihad ketika tidak ditemukan dalam nash (al-Qur an dan as-Sunnah). Hal ini sesuatu yang tidak diperselisihkan (di kalangan ulama’), akan tetapi menurut pandangan saya (Albani) makna hadits ini tidak shahih dalam hal yang berkaitan dengan pembagian al-Qur an, as-Sunnah serta menempatkan ijtihad sebagaimana al-Qur an dan as-Sunnah. (adapun berpandangan) bahwa as-Sunnah tidak boleh digunakan jika tidak ditemukan sesuatu dalam al-Qur an, maka cara pemisahan seperti ini tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim.
Sedangkan yang wajib dilakukan adalah melihat al-Qur an dan as-Sunnah bersamaan tanpa membedakan keduanya, karena sudah diketahui bersama bahwa as-Sunnah menjelaskan ayat yang masih global dalam al-Qur an, begitu juga mengkhususkan yang masih umum”.(bahasa penukilan ada sedikit perubahan dari naskah asli supaya lebih mudah dipahami, tanpa merubah maksud).
Dan pada pokok dari uraian di atas telah disepakati para ulama untuk mentafsirkan al-Qur an dengan as-Sunnah, yang apabila hadits di atas dinilai sebagai hadits yang tidak shahih maka masih ada hadits lain yang disepakati keshahihannya oleh para ulama
ألا اني أوتيت القرءان ومثله معه (روه أحمد وأبو داود )
Artinya : “ ingatlah, aku telah diberi al-Qur an dan yang semisalnya (as-Sunnah”. ( HR. Ahmad, Abu Dawud).C. Menafsirkan al-Qur an dengan perkataan para sahabat.
Mentafsirkan al-Qur an dengan perkataan para sahabat apabila tidak dijumpai dalam al-Qur an dan as-Sunnah adalah metode para salaf, yang demikian ini karena para sahabat adalah orang yang paling mengerti tentang al-Qur an setelah nabi shallallahu’alaihi wasallam.
Berkata syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “ Apabila tidak didapati tafsir dalam al-Qur an dan as-Sunnah, maka hendakknya dikembalikan tafsirnya pada perkataan para sahabat, karena mereka orang yang paling mengerti dengannya, mereka menyaksikan (masa turunnya) al-Qur an, dan mereka masuk dalam kondisi-kondisi yang dikhususkan kepada pereka, hal demikian juga disebabkan karena mereka memiliki faham yang sempurna dan ilmu yang benar, terlebih lagi ulama’ dan seneor mereka, seperti khulafaurrasyidin dan Abdullah bin Mas’ud.
Berkata imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath-Thabari, Telah menyampaikan kepada kami Abu Kuraib, dia berkata, Telah memberitakan kepada kami Jabir bin Nuh, dia berkata, telah menyampaikan kepada kami al-A’masy dari Abu Dhuha dari Masruq, Telah berkata Abdullah-yaitu Abdullah bin Mas’ud- “Demi dzat yang tidak ada Tuhan selain-Nya, tidaklah turun satu ayat dari Kitab Allah melainkan aku mengetahui tentang apa (ayat itu) diturunkan dan dimana tempat turunnya, seandainya aku mengetahui orang yang lebih mengetahui tentang kitab Allah dari pada aku, tentu aku akan mendatanginya”.
Imam Malik dan asy-Syafi’i berpendapat dalam pendapat barunya, dan ini merupakan perkatatan para ulama’ yang tegas dalam mengoreksi ushul fiqh, di antaranya adalah imam Ibnu Hazm, bahwa perkataan sahabat bukanlah argumentasi yang kuat atas manusia yang lainnya, mereka berpandangan karena para sahabat adalah manusia yang tidak makshum, terkadang salah satu di antara mereka ada yang berpendapat yang ternyata pendapat tersebut salah, maka yang lain mengoreksi dan dikembalikan kepada pendapat yang lebih tepat.
Kemudian jumhur ulama’ di antaranya Imam Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Malik dan asy-Syafi’i dalam pendapat lamanya, mereka memandang bahwa perkataan sahabat adalah argumentasi yang bisa digunakan (untuk membela suatu pendapat), yang demikian apabila tidak menyelesihi al-Qur an dan as-Sunnah atau Ijma’. Alasan bagi pendapat ini adalah karena para sahabat adalah orang-orang yang menyertai nabi shallallahu’alaihi wasallam, baik dalam mukim atau safar, dan mereka mendengar perkataan nabi shallallahu’alaihi wasallam secara langsung, mereka juga menyaksikan hal-hal yang dilakukan beliau dan ketetapan beliau terhadap suatu hukum, dan mereka manusia yang paling mengenal Tuhannya (setelah para nabi), manusia yang paling tentang Kitab Allah dan sunah rasulnya shallallahu’alaihi wasallam, dan mereka juga orang yang paling banyak ikhlashnya kepada Allah dan semangatnya dalam menggapai kebaikan.
Sehingga dengan kebersamaan yang membawa berkah dan waktu yang cukup panjang mendampingi nabi shallallahu’alaihi wasallam serta seringnya melakukan amalan bersama beliau menjadilah mereka orang yang kuat ilmu dan besarnya pemahaman mereka dalam membedakan antara yang benar dan yang salah, ditambah lagi dengan persaksian Allah yang telah meridhai mereka, dan nabi shallallahu’alaihi wasallam juga menyatakan bahwa mereka adalah sebaik-baik generasi umat ini.
Untuk memperjelas setatus pengambilan pendapat dari para sahabat, di bawah ini penulis sampaikan pendapat para ulama tentang kekuatan argumentasi dari perkataan para sahabat,
1. Kesepakatan para sahabat dalam menentukan hukum dalam suatu masalah, maka ini disebut ijma’ Qauliy, dan ia diterima sebagai hukum dalam islam, dengan dalil berikut ini, yang Artinya :” Dan demikian pula Kami telah menjadikan kalian sebagai umat pertengahan…(QS. Al-Baqarah:143). Dan juga ayat yang artinya : “ Kalian adalah Umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia….(QS. Ali ‘Imran:110), dan ayat-ayat yang lain.
2. Kesepakatan Khulafaur-Rasyidin yang disebut dengan Ijma’ Khulafaur-Rasyidin, dalil yang menunjukkan adalah hadits Irbadh bin Sariyah, “…Wajib bagi kalian untuk berpegang dengan sunahku dan sunah khulafaur-Rasyidin yang mendapatkan pentunjuk setelahku, gigitlah oleh kalian sunah tersebut dengan gigi geraham.”(HR.Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi dan ini adalah hadits yang shahih).
3. Perkataan seorang sahabat yang pada waktu itu para sahabat sudah tersebar di negeri-negeri, dan tidak diketahui ada yang menentang atau membantahnya, maka ini disebut dengan ijma’ sukutiy. Dan ia menempati posisi ijtihad, akan tetapi tetap didahulukan daripada yang selainnya, Allahua’lam.
4. Perkataan sahabat tentang sesuatu yang tidak bisa bisa diketahui melalui pandangan mata biasa, seperti permasalahan akidah, maka ia menempati hukum Marfu’ meskipun nas yang ada menunjukkan bahwa itu mauquf.
5. Perkataan sahabat tentang suatu yang bisa di mengerti dengan akal, kemudian perkataan ini tersebar di antara sahabat akan tetapi sebagian mengingkarinya, maka sepakat para ulama’ bahwa yang demikian ini bukanlah hujjah.
6. Perkataan sahabat tentang sesuatu yang bisa di mengerti dengan akal, dan tidak diketahui apakah perkataan tersebut tersebar dikalangan sahabat ataukah tidak, dan tidak diketahui pula apakah sahabat yang lain mengingkari atau tidak, dan tidak bertentangan pula dengan al-Qur an dan as-Sunnah. Maka hal ini diperselisihkan para ulama’ apakah ia bisa menjadi hujah ataukah tidak.
Sebagai jalan tengah yang dipilih oleh penulis adalah mengikuti madzhab ahli hadits yang mendahulukan perkataan para sahabat daripada selain mereka, karena jika seorang sahabat berijtihad dan selain dari mereka berijtihad maka kekuatan ijtihad yang bersumber dari sahabat tersebut lebih layak untuk diterima, maka atas dasar itulah penulis lebih cenderung mendahulukan riwayat dari sahabat sekalipun hanya perkataan satu atau dua sahabat saja, Allahu a’lam.
D. Menafsirkan al-Qur an dengan perkataan Tabi’in.
Tabi’in adalah orang yang bertemu dengan para sahabat dan menuntut ilmu dari mereka, beriman kepada Allah dan rasul-Nya kemudian tidak murtad serta meninggal dalam keadaan iman. Maka mereka yang mendengar penjelasan-penjelasan agama dari orang yang mendengar dan melihat langsung praktek rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Dalam hal ini berkata syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Apabila tidak di dapati tafsir dari al-Qur an, di dalam as-Sunnah dan dari para sahabat, maka kebanyakan Imam merujuk dari pendapat para sahabat, seperti Mujahid bin Jabr, sesungguhnya beliau sangat mempuni dalam ilmu Tafsir”.
Perkataan serupa juga banyak diungkapkan para ulama’ yang lainnya, banyak dimuat dalam kitab-kitab tafsir yang mengambil dan mencantumkan nama-nama tabi’in sebagai rujukan, seperti al-Hasan al-Bashri yang juga banyak dinukil perkataannya oleh al-Imam ibnu katsir rahimahullah, dan yang lainnya. Akan tetapi kedudukan perkataan para tabi’in tidak sebagaimana kedudukan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Perkataan mereka tidak menempati posisi ijma sekalipun mereka sepakat dalam suatu masalah, ini menurut pendapat yang lebih kuat.
Dalam masalah tersebut, berkata syaikh Shalih al-Utsaimin, “ Syaikhul Islam rahimahullah mengisyaratkan bahwa para ulama’ berbeda pendapat mengenai status para tabi’in, apakah mereka bisa menjadi hujah ataukah tidak, hal ini bisa diketahui dari perkataan beliau, “Maka sesungguhnya kebanyakan ahli ilmu”, stateman ini menunjukkan bahwa perkataannya bukanlah ijma’, dan tidak diragukan lagi bahwa para tabi’in (terkadang) juga berselisih, maka mereka yang pernah talaqqi ilmu tafsir, tidaklah sama dengan mereka yang belum pernah talaqqi. Maka apabila perkataan mereka tidak bersambung (sanadnya) sampai kepada para sahabat, tidaklah yang demikian itu menjadi hujah bagi orang-orang sesudah mereka, apabila mereka menyelisihi pendapat sahabat.”
Maka jalan tengah untuk menjawab permasalahan-permasalahan ini adalah dengan mengikuti qa’idah umum, yaitu para sahabat adalah orang yang paling dekat dengan nabi shallallahu’alaihi wasallam, sedangkan para tabi’in adalah orang yang paling dekat dengan sahabat, maka setiap orang yang dekat dengan masa kenabian maka keilmuan dan keimanan orang tersebut tentu lebih baik dari pada selainnya, maka dengan kaidah umum ini, hendaknya kita kembalikan metode pengambilan riwayat adalah dari orang-yang paling dekat dengan nabi shallallahu’alaihi wasallam, sebelum mengambil yang selainnya, walupun tidak dijadikan sebagai pijakan pokok dan landasan utama, akan tetapi ia memiliki bab keutamaan, ditinjau dari segala segi, Allahua’lam.
E. Hukum Menafsirkan al-Qur an berdasarkan Ta’wil.
Dalam masalah ini penulis menganut madzhab para ulama’ yang membolehkan, dengan syarat yang dimaksudkan ta’wil di sini adalah pengertian menurut pengertian ulama’ salaf, yang demikian karena ta’wil menurut ulama’ salaf maknanya adalah tafsir. Dan tidak dibolehkan jika yang dimaksud ta’wil sebagaimana yang ditradisikan oleh kebanyakan mutaakhirin, yaitu memalingkan makna yang kuat kepada makna yang lemah atau menurut bahasa penulis memalingkan dari makna yang tidak pernah ditunjukkan para salaf.
Ta’wil secara bahasa bersal dari kata”a-u-l”, yang artinya kembali ke asal. Atas dasar ini, maka ta’wil al-Kalam (penakwilan suatu kalimat) dalam istilah mempunyai dua makna :
Pertama, ta’wil kalam dengan pengertian, sesuatu makna yang menjadi tempat kembali perkataan pembicara, atau sesuatu makna yang kepadanya sesuatu kalam dikembalikan. Dan kalam itu biasanya merujuk kepada makna aslinya yang merupakan esensi yang dimaksud. Kalam sendiri ada dua macam insya’ dan khabar. Di antara khabar dan insya’ ada kalimat perintah (amr).
Maka jika dikatakan Ta’wil al-Amr, maksudnya perbuatan yang diperintahkan. Misalnya hadits yang diriwayatkan dari ibunda Aisyah radhiyallahu’anha berkata, “Adalah rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, membaca di dalam ruku’ dan sujudnya, “Subhanakallahumma wabihamdika Allahummaghfirli”. Beliau menakwilkan ayat, “Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia Maha penerima taubat.”(QS. An-Nashr : 3).
Sedang ta’wil al-Ikhbar adalah esensi berita yang benar-benar terjadi, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut,
وَلَقَدْ جِئْنَاهُمْ بِكِتَابٍ فَصَّلْنَاهُ عَلَى عِلْمٍ هُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ هَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا تَأْوِيلَهُ يَوْمَ يَأْتِي تَأْوِيلُهُ يَقُولُ الَّذِينَ نَسُوهُ مِنْ قَبْلُ قَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ فَهَلْ لَنَا مِنْ شُفَعَاءَ فَيَشْفَعُوا لَنَا أَوْ نُرَدُّ فَنَعْمَلَ غَيْرَ الَّذِي كُنَّا نَعْمَلُ قَدْ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ وَضَلَّ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَفْتَرُونَ (الأعراف : 52-53)
Artinya :“Sungguh Kami telah mendatangkan kitab (al-Qur an) kepada mereka, yang Kami jelaskan atas dasar pengetahuan, sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Tidakkah mereka hanya menanti-nanti bukti (takwil) kebenaran (al-Qur an) itu. Pada hari bukti (ta’wil) itu tiba, orang-orang yang sebelum itu mengabaikannaya berkata, “Sungguh rasul-rasul Tuhan kami telah datang membawa kebenaran. Maka adakah pemberi syafa’at bagi kami yang akan memberikan pertolongan kepada kami atau agar kami dikembalikan (kedunia) sehingga kami akan beramal tidak seperti perbuatan yang pernah kami lakukan dahulu”. Mereka sebenarnya telah merugikan dirinya sendiri dan apa yang mereka ada-adakan dahulu telah hilang lenyap dari mereka. (QS.Al-A’raf:52-53).
Ini adalah makna ta’wil al-Ikhbar, yaitu datangnya kebenaran yang diberitakan al-Qur an, bahwa semua itu akan terjadi, seperti hari kiamat dan tanda-tandanya serta segala apa yang ada di akhirat, berupa buku catatan amal (suhuf), neraca amal (mizan), surga, neraka dan lain sebagainya. Kemudian pada saat itu mereka mengatakan, “Sungguh rasul-rasul Tuhan kami telah datang membawa kebenaran. Maka adakah pemberi syafa’at bagi kami yang akan memberikan pertolongan kepada kami atau agar kami dikembalikan (kedunia) sehingga kami akan beramal tidak seperti perbuatan yang pernah kami lakukan dahulu”.
Kedua, ta’wil al-Kalam, yaitu menafsirkan dan menjelaskan maknanya. Pengertian ini yang dimaksud oleh imam Ibnu Jarir ath-Thabari dalam tafsirnya, beliau berkata, “Pendapat tentang ta’wil terhadap firman Allah ini…begini dan begitu”, dan kata-kata ahli at-Ta’wil berbeda pendapat tentang ayat ini, maka yang dimaksud dengan kata ta’wil disini adalah Tafsir. Pengertian tersebut adalah makna ta’wil menurut ulama’ salaf. Dan hal ini sama juga dengan firman Allah yang artinya, “ Itulah Ta’wil terhadap apa yang kamu tidak sabar dengannya” (QS. Al-Kahfi: 82), yaitu itula akibat dari apa yang kamu tidak sabar dengan.
Perbedaan antara tafsir dan ta’wil ;
1. Apabila kita berpendapat bahwa ta’wil adalah menafsirkan perkataan dan menjelaskan maknanya, maka tafsir dan ta’wil adalah dua kata yang berdekatan atau sama maknanya. Termasuk pengertian ini adalah do’a rasulullah shallallahu’alaihi wasallam untuk Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, “ Ya Allah berikanlah kepadanya kemampuan untuk memahami agama dan ajarkanlah kepadanya ta’wil” . Maka yang dimaksud disini adalah tafsir.
2. Apabila kita berpendapat bahwa ta’wil adalah esensi yang dimaksud dari suatu perkataan, maka ta’wil dari thalab (tuntutan) adalah esensi perbuatan yang dituntut itu sendiri, dan ta’wil dari khabar adalah esensi sesuatu yang diberitakan. Atas dasar ini maka perbedaan antara tafsir dan ta’wil cukup besar. Sebab tafsir merupakan sarah dan penjelasan bagi suatu perkataan dan penjelasan ini berada dalam pikiran dengan cara memahaminya dan dalam lisan dengan cara ungkapan yang menunjukkannya. Sedang ta’wil adalah esensi sesuatu yang berada dalam realita (bukan dalam pikiran). Sebagai contoh, jika dikatakan, “ matahari telah terbit” , maka ta’wil ucapan ini adalah terbitnya matahari itu sendiri, inilah pengertian ta’wil yang lazim dalam bahasa al-Qur an.
3. Dikatakan, tafsir adalah apa yang telah jelas di dalam Kitab Allah atau tertentu (pasti) dalam sunnah yang shahih karena maknanya telah jelas dan gambling. Sedang ta’wil adalah apa yang disimpulkan para ulama’. Karena itu sebagian ulama’ mengatakan, “ Tafsir adalah apa yang berhubungan dengan riwayat sedangkan ta’wil yang berhubungan dengan dirayah”.
4. Dikatakan pula, bahwa tafsir lebih banyak dipergunakan dalam menerangkan lafadz dan mufradat, sedang ta’wil lebih banyak dipakai dalam (menjelaskan) makna dan susunan kalimat. Dan masih banyak lagi pendapat yang lain.
F. Hukum menafsirkan al-Qur an dengan Akal.
Tafsir dengan akal atau dengan istilah tafsir bir-Ra’yi adalah tafsir yang di dalam menjelaskan maknanya atau maksudnya mufassir hanya berpegang pada pemahaman sendiri, istinbath pun didasarkan pada logikanya semata. Kategori penafsiran seperti ini di dalam memahami al-Qur an tidak sesuai dengan ruh syari’at yang didasarkan pada nash-nashnya. Rasio semata yang tidak disertai bukti-bukti akan berakibat pada penyimpangan pada kitab Allah.
Akal manusia sangatlah terbatas, apabila dikatakan ia memiliki kejeniusan yang tinggi, maka ini bukan menjadi alasan untuk mentafsirkan al-qur an, karena mentafsirkan al-Qur an bukan hanya berdasarkan pengalaman belaka, akan tetapi berdasarkan ilmu yang sudah diperolehnya, dalam hal ini berkata imam Ibnu Katsir, “Maka mentafsirkan al-Qur an hanya dengan akal saja hukumnya haram, berdasarkan hadits,
من قال في القرءان برأيه أوبما لا يعلم فليتبوأ مقده من النار (رواه الترمذي وقال حديث حسن )
Artinya: “Barang siapa berkata dalam (mentafsirkan) al-Qur an dengan akalnya (saja) atau dengan sesuatu yang ia tidak memiliki ilmunya, maka bersiap-siaplah mengambil tempat duduknya di neraka”. (HR. at-Tirmidzi dan beliau berkata, “ Ini hadits hasan”).
Dan orang yang mentafsirkan al-Qur an dengan tanpa ilmu juga dihukumi orang yang salah, hal ini sebagaimana dikatakan imam ibnu katsir, “…karena ia (orang yang telah mentafsirkan al-Qur an tanpa ilmu) telah membebankan dirinya dengan sesuatu diluar keimuannya, Allahu a’lam. Maka dari itu para salaf sangat enggan untuk mentafsirkan al-Qur an pada ayat yang tidak mereka ilmui”.
Menurut imam ath-Thabari, menafsirkan al-Qur an yang tidak diketahui maknanya kecuali dengan penjelasan rasulullah secara jelas dan tegas, tidak seorang pun diizinkan menafsirkan dengan pendapatnya sendiri. Bahkan apabila melakukan sekalipun, kemudian tepat dan benar, ia tetap dipandang telah melakukan kesalahan, yang demikian karena keakuratan pendapat yang disampaikan hanya bersifat dugaan saja. Orang yang mengatakan sesuatu tentang agama Allah menurut dugaan semata, berarti ia telah mengatakan sesuatu yang pada dasarnya tidak tahu. Pada hal dalam kitab-Nya, Allah telah mengharamkan perbuatan demikian atas hambanya,
“Katakanlah, “ Sesungguhnya Tuhanku hanay mengharamkan perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nyata atau yang tersembunyi, perbuatan dosa dan perbuatan melanggar hak orang lain dengan tanpa alasan yang benar, (diharamkan) bagi kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang sama sekali tidak pernah Allah turunkan dalil yang membenarkannya (dan diharamkan) kamu mengatakan tentang Allah, padahal kamu tidak mengetahuinya.” (QS.al-A’raf:33) .
Pada kesimpulannya, terlarang mengatakan al-Qur an hanya dengan akalnya saja, karena kesesatan umat-umat terdahulu bermula dari merubah firman Allah dari makna yang sebenarnya, yang akhirnya merubah isi kitab-kitab-Nya. Allahua’lam.
G. Mengetahui Shahih Asbab an-Nuzul.
Asbab an-Nuzul adalah sebab turunnya suatu ayat, dan hal ini berdasarkan penelitian para ahli terjadi dengan dua hal. Pertama, apabila terjadi suatu peristiwa, kemudian turunlah ayat al-Qur an al-Karim berkaitan dengan peristiwa tersebut, sebagaimana halnya yang terjadi pada sabab nuzul ayat, “ Binasalah kedua tangan Abu Lahab”. (QS. Al-masad:1). Kedua, rasulullah shallallhu’alaihi wasallam ditanya mengenai sesuatu, lalu turun ayat al-Qur an menjelaskan hukumnya. .
Hal-hal yang harus diketahui dalam dalam Asbab an-Nuzul adalah:
1. Cara mengetahui asbab an-Nuzul.
Untuk mengetahui sebab turunnya ayat, para ulama’ selalu berbegang kepada shahihnya riwayat dari rasulullah shallallahu’alaihi wasallam atau dari para sahabatnya. Karena berita yang disampaikan para sahabat tentang perkara semacam ini hukumnya marfu’.
2. Pelajaran yang diambil bukan khususnya sebab akan tetapi umumnya lafadz.
Dalil masalah ini adalah, bahwasanya seorang Anshar yang mencium wanita asing (yang bukan mahram) lalu turun padanya ayat, “ Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan keburukan”. (QS. Hud;:144). Ia bertanya, apakah ini hanya untukku saja wahai rasulullah, beliau menjawab, “Bahkan untuk umatku semuanya”.
3. Terkadang sebabnya satu dan ayat yang turun lebih dari satu, atau bermacam-macam sebabnya tapi yang turun satu.
Sebagaimana ayat, “Tidak sepantasnya bagi nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada) Allah bagi orang-orang musyrik.. (QS. At-Taubah:113), dan “ Sesungguhnya kamu tidak akan dapat member petunjuk kepada orang-orang yang kamu kasihi, tetapi Allah member pentunjuk kepada orang yang dikehendakinya”.(QS. Al-Qashas:56). Kedua ayat tersebut turun dengan sebab meninggalnya Abu Thalib paman nabi.
4. Bentuk sebab turunnya ayat.
a. Sharih (jelas), hal ini diketahui apabila perawi menyebutkan, “Sebab turunnya ayat ini adalah….” Atau “Rasulullah telah ditanya sesuatu kemudian turunlah ayat…”.
b. Muhtamilah (kemungkinan), hal ini diketahui jika perawi mengatakan, “Ayat ini turun berkaitan dengan ini…”.
5. Tafsir sahabat adalah hadits Musnad.
Tafsir sahabat dikatagorikan sebagai hadits musnad, yaitu di hukumi dengan marfu’ meskipun dhahirnya mauquf. Maka jika ini terucap dari sahabat yang demikian ini dihukumi dengan tafsir asbab an-Nuzul, bentuknya bisa cerita yang dipaparkan sahabat atau perkataannya tentang suatu ayat, sebagai contoh ucapan Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhu, “Adalah orang yahudi mengatakan bahwa orang-orang yahudi mengatakan, “ Barang siapa mendatangi istrinya dari duburnya, maka anaknya akan terlahir dalam keadaan juling matanya. Lalu Allah menurunkan ayat, “ Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam.”
H. Kesimpulan.
1. Metode terbaik dalam menafsirkan al-Qur an adalah dengan menggunakan ayat al-Qur an, maka hendaknya seorang yang akan menafsirkan al-Qur an mempelajari keseluruhan isi al-Qur an dan terlebih menghafalnya, sehingga ia mengetahui ayat-ayat yang mempunya esensi sama.
2. Jika tidak dijumpai makna serupa maka dengan menggunakan hadits nabi shallallahu’alaihi wasallam, karena banyak sekali ditunjukkan ayat-ayat dengan substansi sama dengan redaksi berbeda yang menunjukkan bahwa rasulullah mengajarkan hikmah yaitu as-Sunnah menurut penafsiran jumhur mufassirin.
3. Jika tidak dijumpai dalam sunah nabi shallallahu’alaihi wasallam maka dengan keterangan para sahabat, yang mana sudah kita ketahui derajar yang paling tinggi dalam perkataan mereka adalah ijma’ qauliy (kesepakatan para sahabat secara mutlaq).
4. Menukil perkataan para tabi’in juga dilakukan oleh para ulama’ karena mereka orang yang paling dekat dengan zaman nabi setelah sahabat, akan tetapi perkataan mereka tidak bisa menjadi hujah.
5. Penakwilan menurut ulama’ salaf adalah penafsiran, dalam hal ini tidak mengapa dilakukan dan hal itu tidak akan mencela makna ayat, akan tetapi jika yang dimaksud dengan ta’wil sebagaimana yang diberlakukan para mutaakhirin maka hal itu tercela, karena akan mengatakan tentang Allah yang tidak pernah diajarkan nabi shallallahu’alaihi wasallam.
6. Adapun menafsir ayat dengan akal atau ra’yi, maka hal ini terlarang menurut kesepakatan para ulama’ salaf.
7. Seseorang yang berkonsentrasi dalam mempelajari tafsir hendaknya juga mencari dan mengadakan penelitian ilmiah tentang akurasi asbab an-Nuzul, sehingga pelajaran lain dapat diambil dan esensi tafsir akan diketahui kekhususan dari yang umum, serta yang mutlaq dari yang muqayyad atau sebaliknya. Allahua’lam.
Daftar Pustaka
Al-Qur an dan terjemahannya depag, 1985.
Al-Utsaimin, Muhammad bin shalih, Syarh Muqaddimah at-Tafsir Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, halaman, Daar al-Wathan, Riyadh, cetakan pertama. 1415 H / 1995 M
Al-Asyqar, Sulaiman, Al-Wadhih fi Ushul al-Fiqh li al-Mubtadi’in, Daar al-Nafa’is, cetakan keempat. 1412 H / 1992 M.
Al-Qathan, Manna’ Mabahits fi ‘Uluum al-Qur an, edisi terjemah, penerjemah H.Aunur Rafiq El-Mazni, Lc. MA. halaman 411, pustaka al-Kautsar, cetakan keempat. 2009.
Al-Wadi’i, Muqbil bin Hadi, Shahih asbab an-Nuzul, edisi terjemahan. Penerjemah Imanudin Kamil, Lc. pustaka as-Sunnah, cetakan ketiga, 2009.
Ibnu Katsir, Abu al-Fida’ al-Hafidz, Tafsir al-Qur an al-‘Adhim, Daar el-Fikr, Beirut Lebanon, cetakan pertama 1420 M / 2000 H.
Sabiq, Ahmad . Hadits Lemah dan Palsu yang Populer di Indonesia, Pustaka al-Furqon, cetakan ketiga, 1430 H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar