Jumat, 08 Juni 2012

HUKUM MEMPELAJARI SIHIR DAN YANG BEHUBUNGAN DENGANNYA

DISUSUN OLEH :
BAMBANG TRI WANTORO.

BAB I.
PANDANGAN UMUM TENTANG SIHIR
A. Pengertian sihir
Pengertian sihir secara bahasa, berkata imam Ibnu Katsir, “ Sihir secara bahasa adalah ungkapan dari segala sesuatu yang lembut dan tersembunyi sebabnya . Berkata syaikh al-Utsaimin, “sihir secara dalam pengertian etimologi adalah; segala sesuatu yang lembut sebabnya, dan sebagian di antaranya waktu akhir malam juga dinamakan sihir, karena pekerjaan-perkerjaan yang terjadi pada waktu tersebut tersembunyi, sihir juga dinamakan sahur, yaitu ketika sesuatu dimakan pada akhir malam, karena pekerjaann itu menjadi tersembunyi, maka segala sesuatu yang tersembunyi dinamakan sihir (secara bahasa. pent)
Berkata al-Kumiyat, “ Maka bangkitlah kecintaan dalam hatinya, dan berubahnya kebenciaan menjadi cinta merupakan bagian dari sihir yang halal dan menakjubkan, ia ingin agar kekuatan cintanya seperti sihir, dan yang dimaksudkan bukanlah hal ini, karena ini merupakan cinta yang halal dan sesuatu yang halal tidaklah bisa dikatakan sihir, karena sihir adalah sesuatu dengan bentuk penipuan”. Dan yang dimaksudkan ini adalah sihir dalam pengertian bahasa.
Berkata imam ibnu Mandzur, berkata al-Azhari, “ Sihir pada pengertian sebenarnya adalah, memalingkan sesuatu dari kenyataan dari yang sebenarnya kepada yang selainnya, maka seorang penyihir ketika memperlihatkan sesuatu yang tidak benar menjadi tampak benar, dan mengangan-angankan sesuatu pada selain kenyataannya, maka ia telah menyihir sesuatu tersebut dari bentuk aslinya, yaitu memalingkannya.
Berkata ibnu Mandhur, berkata yunus,“ Seorang Badui arab berkata kepada seorang laki-laki, : “Apa yang menyihirmu dari sesuatu tersebut “, maksudnya, apa yang memalingkanmu darinya. Berkata orang arab, : “ Sihir disebut sihir karena ia menghilangkan sehat dan menjadikan sakit, dan bisa jadi yang dimaksud dengan perkataan dia telah menyihirnya adalah, menghilangkan dari kemarahan dan menjadikannya cinta.
Al-Azhari juga berkata, “ Sihir adalah suatu amalan untuk mendekatkan diri kepada Syaitan, dengan pertolongan darinya, dan semua perkara yang dihasilkan dari pertolongan syaitan adalah sihir. Termasuk sihir adalah pengalihan pandangan , sehingga orang yang melihatnya akan mengira sebagaimana yang ia lihat, padahal sesuatu yang sebenarnya tidak sebagaimana yang ia lihat. Sihir adalah penyamaran, dan setiap yang samar pemalingannya dan sangat tersembunyi atau rahasia dalam tata cara atau prosesnya maka itu disebut sihir, bentuk pluralnya adalah asaahiru atau suhuur.
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa bisa jadi olahan yang dilakukan manusia bekerja sama dengan jin, dan ia akan memberikan pertolongan kepada orang yang mempelajarinya. Dengan pertolongan tersebut orang yang mempelajari sihir bisa melakukan apa yang ia inginkan, atau menggunakan suatu alat tertentu untuk melakukan aktifitasnya tersebut, dan kedua jenis dari sihir tersebut diharamkan agama berdasarkan keumuman dalil, AllahuA’lam.
B. Sihir pada masa klasik
Sihir bukan hal baru yang muncul pada abad ini saja, tapi ia merupakan kreasi umat-umat terdahulu, jauh sebelum islam diturunkan Allah. Banyak diekspos dalam majalah-majalah dan cerita mengenai sihir, yang hamper setiap peristiwa yang terjadi dalam cerita, roman, sajak, dan bahkan kisah nyata banyak yang dibubuhi dengan cerita tentang penyihir dan orang-orang yang diagungkan lantaran sihirnya. Bukan hanya cerita kosong saja.
Kemudian untuk memperjelas dalam pembahasan ini, penulis akan sampaikan criteria sihir yang telah dipelajari dan diterapkan di zaman klasik ;
Pertama, sihir para pendusta, dan orang-orang Kusydani, (yaitu) orang-orang yang menyembah bintang yang tujuh, yang berpindah-pindah dan ia adalah planet. Mereka berkeyakinan bahwa planet-planet itu yang mengatur alam ini, dan dapat mendatangkan kebaikan dan keburukan, mereka adalah kaum yang Allah utus nabi Ibrahim al-Khalil shallallahu’alaihi wasallam untuk membatalkan ucapan-ucapan mereka, dan membantah pendapat-pendapat mereka.
Kedua, sihir orang-orang yang menggunakan hayalan (imajinasi) dan jiwa (daya) yang kuat, kemudian berargumentasi bahwa hayalan itu memiliki pengaruh, dengan alas an karena manusia memungkinkan untuk berjalan di jembatan yang terletak di atas bumi, dan tidak mungkin bisa berjalan jika jembatan tersebut (terletak) memanjang mengikuti sungai (di atas air), sebagaimana para dokter sepakat untuk melarang orang yang hidungnya berdarah memandang kepada sesuatu berwarna merah, dan juga melarang yang berpenyakit epilepsy memandang cahaya yang menyilaukan atau melihat sesuatu yang berputar kencang. Yang demikian itu tidak lain karena jiwa diciptakan untuk mentaati imajinasi.
Para ilmuwan telah sepakat bahwa adanya orang yang terkena musibah yang disebabkan pandangan mata adalah benar. Dan ar-Razi berargumentasi dengan hadits yang shahih, bahwa rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda ;
العين حق ولوكان شيء سابق القدر لسبقته العين
Artinya :
“ Terkena ‘Ain (pandangan mata jahat) adalah benar adanya, seandainya ada sesuatu yang dapat mendahului taqdir, maka pastilah ‘ain itu mendahuluinya”.
Ketiga, sihir yang menggunakan arwah ardhiyyah (arwah bumi, yaitu para jin, dan jin ini terbagi menjadi dua, yaitu jin muslim dan jin kafir, jin kafir adalah syaitan. Mereka yang melakukan percobaan dan pengalaman menyatakan bahwa hubungan dengan para jin dapat ditempuh dengan amalan-amalan yang cukup mudah, berupa mantra, kemenyan dan pengasingan diri. Inilah yang disebut dengan ‘Azaim (jampi-jampi) dan ‘amaluttaskhir (tindakan meminta bantuan kepada para jin).
Keempat, sihir dengan tipuan dan sulap mata. Hal ini bisa terjadi karena pandangan mata bisa di kecoh dengan mengalihkan pada obyek tertentu, sehingga penonton tidak memperhatikan pada obyek yang lainnya. Hal ini bisa terjadi dengan hilangnya perhatian penonton, yang dengan cepat sang penyulap melakukan hal lain dengan cepat. Sehingga terjadilah peristiwa yang menurut penonton suatu keajaiban, padahal tidak.
Kelima, sihir yang cara kerjanya dengan menyusun alat-alat geometri yang berkesuaian, misal seorang penunggang kuda yang berdiri di atas kuda dan di tangannya terdapat terompet, setiap sesaat terompet itu berbunyi tanpa ada sebab (yang tampak).
Keenam, sihir dengan bantuan obat-obatan khusus, baik obat minum maupun obat oles. Dan hendaknya kita mengetahui bahwa tiada jalan untuk mengingkari adanya pengaruh benda-khusus tersebut, karena terbukti kita dapat menyaksikan adanya pengaruh daya tarik magnit.
Ketujuh, sihir yang berupa penundukan hati. Dimana seorang penyihir mengaku bahwa ia mengetahui ismul a’dham (nama yang paling agung). Ia juga mengaku bahwa semua jin (atau sebagian) tunduk dan patuh kepadanya, dalam banyak urusan. Jika orang yang mendengar pengakuan atau pernyataan penyihir itu memiliki pengetahuan (ilmu agama) yang lemah, maka ia akan meyakikini bahwa pernyataan itu benar. Kemudian hatinyapun tergantung padanya, selanjutnya muncul rasa takut, dan jika rasa takut sudah muncul maka semua kekuatan indrawi menjadi lemah, pada saat itulah pengaruh sihir akan beraksi dan penyihir bisa berbuat yang diinginkan kepada obyeknya.
Kedelapan, termasuk bagian dari sihir adalah adu domba yang dilakukan dengan cara tersembunyi dan lembut, yang mana hal ini sudah tersebar luas di kalangan manusia.
C. Sihir pada masa modern.
Perkembangan ilmu sihir masih terus berlanjut sampai pada masa modern ini, dan sihir pada zaman ini sudah berkembang sangat pesat sekali. Jika pada masa klasik sihir yang kita ketahui hanya seperti pada bagian sebelumnya, sihir pada kini sudah memiliki media yang lebih canggih lagi. Seperti telephon, internet dan lain sebagainya dari fasilitas-fasilitas yang digunakan. Bahkan mereka memiliki kantor-kantor untk dinas, dan memiliki legalitas dari pemerintah dengan perizinan resmi sebagaimana yang kita sudah ketahui melalui iklan-iklan baik di media cetak maupun elektronik.
Dan hamper setiap televise, baik di bawah naungan pemerintah ataupun suwasta, selalu mengagendakan acara khusus untuk memberikan kesempatan pada para tukang sihir menunjukkan kemampuannya, sehingga banyak anak yang terobsesi untuk mempelajarinya. Hal ini merupakan fenomena kurang menguntungkan jika ditinjau dari segi psikologi, bagi orang tua hendaknya memberikan solusi bagi anak-anaknya yang mulai menyukai acara-acara supranatural.
Selain dari pada itu, sihir pada masa modern banyak memberikan warna baru dalam dunia mistik, dan tidak sedikit di antara paranormal, tukang ramal dan para dukun yang menggunakan atribut muslim, dan gelar keagamaan juga mereka sandang. Bukan hanya sebatas hal itu, bahkan mereka punya club khusus, dan pelaksanaan ritual khusus, dengang tujuan sama antara satu dengan yang lainnya, berikut ini salah satu contoh yang penulis angkat ;
“Egroups bagi para pemerhati/penggemar kegiatan paranormal/metafisik dan kejadian gaib di Indonesia. Disini berkumpul para masyarakat pencinta kegiatan paranormal, metafisika, kejadian gaib termasuk para paranormal-paranormal andal seluruh Indonesia. Egroups ini ditujukan bagi semua kegiatan yang berhubungan dengan dunia keparanormal di Indonesia termasuk urusan ramal-ramalan, ajian, konsultasi, ilmu gaib, penyembuhan alternatif, kanuragan,dokumentasi gaib, supranatural, metafisika di Indonesia dll.Silahkan bergabung dan manfaatkan sebaik mungkin minat anda termasuk kembangkan bakat meramal, linuwih, supranatural anda. Anda pun dapat mengiklankan kelebihan anda, ilmu kanuragan dan kesaktian anda disini secara cuma-cuma untuk menolong sesama !!
Hal tersebut menunjukkan kebanggaan anak bangsa dengan hidup sebagai paranormal dan pelajar supranatural, dan keinginan kuat untuk mengembangkannya.

D. Al-qur an dan assunnah dalam menyoal sihir.
Perkembangan tekhnologi ternyata memiliki efek besar terhadap segala aspek kehidupan, para innovator dalam berbagai bidang saling bermunculan, persaingan sangat ketat sekali yang terjadi untuk menjadi top one (satu yang terbaik), termasuk tukang sihir juga tidak ingin kalah bersaing, semua berlomba demi mendapatkan nama paling hebat, kreatifitas-kreatifitas penunjang terus digalakkan, serta fasilitaspun ditambah disertai dengan promosi-promosi di berbagai media.
Dalam masalah sihir dan perkembangannya, al-Qur an membicarakan banyak sekali mengenai hal ini, begitupun as-Sunnah sangat banyak yang membahas masalah sihir ini, ayat pertama yang membahas sihir adalah surat al-baqarah
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ

Artinya :
“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan, pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa Barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, Tiadalah baginya Keuntungan di akhirat, dan Amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (Al-Baqarah : 102).
Sesuatu yang dibaca Syaitan adalah bacaan yang sepertiganya syair, sepertiganya sihir dan sepertiganya mantra perdukunan . Dan pengaruh daripada sihir itu sangatlah dahsyat, karena ia merupakan peristiwa luar biasa yang tentunya dengan kehendak Allah. Sehingga sihir ini bisa memisahkan antara dua orang yang saling mencintai, menghilangkan kebencian seseorang dan menjadikan seseorang yang diinginkan mencintainya. Atau ia akan membuat seseorang menjadi sakit atau menghilangkan penyakit dengan tiba-tiba dan lain sebagainya dari peristiwa-peristiwa aneh yang terjadi dengan cara tertentu untuk mendapatkannya, inilah yang dimaksudkan dalam ayat ini, AllahuA’lam.
Berdasarkan ayat di atas kita mengetahui bahwa sihir sudah ada pada masa nabi Sulaiman, dan bahkan sihir ini sudah ada pada zaman sebelumnya, yaitu pada masa nabi Musa Alaihishalatu wassalam. Dan di antara yang menunjukkannya adalah firman Allah berikut ini :
وَجَاءَ السَّحَرَةُ فِرْعَوْنَ قَالُوا إِنَّ لَنَا لَأَجْرًا إِنْ كُنَّا نَحْنُ الْغَالِبِينَ
Artinya :
“Dan beberapa ahli sihir itu datang kepada Fir'aun mengatakan: "(Apakah) Sesungguhnya Kami akan mendapat upah, jika kami yang menang".(Al-A’raf : 113)
Ayat ini sebagai petunjuk bagi kita semua bahwa sihir sudah ada pada nabi Musa ‘alaihissalam, dan beliau hidup sebelum zaman Sulaiman ‘alaihissalam. Dalil-dalil yang menunjukkan demikian banyak sekali dan bukan pada pembahasan ini penulis menjelaskannya. Selain dari kedua ayat tersebut ditunjukkan pula tentang tanggapan kaum terdahulu setiap kali dating nabi pada mereka, ketika nabi menunjukkan mu’jizatnya, mereka menyangka itu adalah sihir, dalam suatu ayat disebutkan :
كَذَلِكَ مَا أَتَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا قَالُوا سَاحِرٌ أَوْ مَجْنُونٌ
Artinya :
“Demikianlah tidak seorang Rasulpun yang datang kepada orang-orang yang sebelum mereka, melainkan mereka mengatakan: "Dia adalah seorang tukang sihir atau seorang gila."(Adz-Dzariyat:52)
Berkata imam ath-Thabari dalam mentafsirkan ayat ini, “ Sebagaimana orang-orang Quraisy mendustakan nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam, mereka berkata, “ Dia adalah tukang sihir atau orang yang gila”. Demikian pula yang dilakukan oleh umat-umat terdahulu juga mendustakan rasul-rasul mereka, sehingga Allah halalkan siksaNya bagi mereka, seperti kaum Nuh, kaum ‘Ad, Tsamud, fir’aun dan kaumnya.
Dengan keterangan ini, jelaslah bagi kita bahwa pada umat nabi terdahulu sudah ada yang mempelajari sihir, terbukti dengan tuduhan umat-umat yang jahil tersebut pada nabi-nabi mereka. Selain daripada bukti tentang kebenaran pendapat ini, kita bisa melihat bahwa sihir juga memiliki pengaruh yang besar, akan tetapi orang-orang yang tidak mengetahui menyangka bahwa sihir adalah baik, sebagaimana mukjizat, padahal sangat jauh berbeda, jika mu’jizat diturunkan Allah, sedangkan sihir jalannya syaitan, sedangkan ayat-ayat al-Qur an masih banyak yang membahas masalah sihi selain yang telah penulis sebutkan.
Di dalam hadits rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga disebutkan ;
اجتنبوا السبع الموبيقات , قالوا :يا رسول الله ,وما هن ؟ قال : الشرك بالله,والسحر,وقتل النفس التي حرم الله الا بالحق, وأكل الربى ,وأكل مال اليتيم,والتولي يوم الزخف وقذف المحصنات المؤمنات الغفلات (رواه البخاري و مسلم)
Artinya :
Jauhilah tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran, para sahabat bertanya, wahai rasulullah apakah ke tujuh perkara tersebut, beliau menjawab ; Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan sebab yang dibenarkan oleh agama, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan, menuduh zina wanita mukminah yang menjaga diri dari perbuatan dosa, sedangkan ia tidak tahu tentang hal itu. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Maksud dari perintah ijtanibuu dalam hadits tersebut adalah, tinggalkanlah, bahkan lebih kuat dari sekedar meninggalkan, karena terkadang seseorang meninggalkan sesuatu sedang ia dekat dengan sesuatu tersebut, dan maksud ijtanibuu dalam hadits ini adalah, “ Tinggalkanlah dan jauhi”. hadits ini hanya salah satu hadits dari hadits tentang sihir.

E. Perkataan para ulama dalam membahas sihir
Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, dalam al-qur an dan as-Sunnah, para ulama’ juga memiliki fatwa yang tidak jauh berbeda dalam mengomentari masalah sihir dan hokum-hukumnya, berikut ini penulis sampaikan komentar para ulama’ terdahulu sampai sekarang ini.
Berkata al-Imam an-Nawawi, berkata al-Imam al-Mazari rahimahumallah, “Madzhab ahlussunnah dan jumhur ‘ulama’ Umat menetapkan tentang adanya sihir, dan bahwasanya ia memiliki hakikat sebagaimana hakekat sesuatu yang selainnya, (ahlussunnah) berbeda dengan selainnya, yaitu yang mengingkari dan tidak meyakini adanya, dan hanya menyandarkan apa yang yang terjadi dari hakekat sihir itu hanyalah hayalan batil (yang tidak memiliki hakekat). Padahal Allah telah menyebutkan di dalam kitabNya, dan menyebutkan bahwa sihir ini merupakan salah satu yang dipelajari, dan mengisyaratkan kekafiran bagi yang melakukannya, dan menyebutkan pula bahwa sihir ini memisahkan antara suami istri, sedangkan semua itu tidak mungkin ada jika tanpa hakekat.
Berkata imam syamsuddin adz-Dzahabi, “Kita menyaksikan, banyak orang-orang yang sesat masuk اdalam ilmu sihir, dan mengira bahwa itu hanya haram saja, dan tidak menyadari bahwa sihir itu adalah suatu kekufuran, karena itu mereka mempelajari as-Simiya’(sihir, bentuknya adalah menciptakan gambaran-gambaran ilusi, yang pada hakikatnya tidak punya wujud secara material) , dan bahkan melakukannya, padahal itu murni sihir. Yang mengikat (perasaan) antara suami dari isterinya adalah sihir, begitu pula cinta dan benci kepadanya, dan hal-hal serupa yang berwujud kalimat-kalimat yang tidak dikenal maknanya, kebanyakan adalah syirik dan kesesatan.
Berkata syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah, “Mereka (syaitan-syaitan) mengajarkan sihir kepada manusia untuk menyesatkan mereka, dan keinginan kuatnya melalaikan bani Adam, demikian juga orang-orang yahudi mempelajari sihir yang diturunkan kepada dua malaikat (Harut dan Marut) di negeri Babil di Irak, sihir diturunkan kepada keduanya dari Allah, dengan tujuan untuk menguji hamba-hambaNya, sehingga mereka berdua mengajarkan sihir tersebut, sementara kedua malaikat tersebut tidak mengajarkan kepada seorangpun, sebelum menasehatinya, keduanya mengatakan, “Sesungguhnya kami adalah ujian bagi kalian, maka janganlah kalian kafir, yaitu janganlah kalian mempelajari sihir sesungguhnya ia menjadikan kalian kafir, kedua malaikat tersebut melarang untuk mempelajari sihir, dengan menginformasikan tentang keberadaannya ditengah mereka (yaitu hanya untuk menguji, bukan untuk menyesatkan) .
Dapatlah kita pahami dari keterangan para ulama’ di atas, bahwa sihir adalah sesuatu yang sangat tercela, dan dilarang mempelajarinya. Bahkan ancaman paling besar bagi orang yang mempelajarinya adalah hokum kafir atas dirinya, Allalhua’lam bish-Shawab.

BAB II.
FENOMENA SIHIR YANG BERKEMBANG DIMASYARAKAT MODERN.
A. Bekerja sama manusia dengan jin.
Jin dan manusia seringkali disebutkan dalam al-Qur an dan as-Sunnah, dua golongan makhluk ini adalah penerima syari’at yang Allah turunkan, wajib bagi mereka untuk melaksanakan apa yang Allah perintahkan dan menjauhi larangan. Perintah terbesar yang Allah wajibkan adalah bertauhid sedangkan larangan terbesar adalah syirik, masing-masing memiliki cabang dan spesifikasi. Salah satu yang Allah larang bagi manusia adalah meminta bantuan kepada jin kafir yang akan menyesatkannya dari jalan Allah sebagaimana firman Allah ‘azza wajalla :
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا, وَأَنَّهُمْ ظَنُّوا كَمَا ظَنَنْتُمْ أَنْ لَنْ يَبْعَثَ اللَّهُ أَحَدًا
Artinya :
“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, Maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.dan Sesungguhnya mereka (jin) menyangka sebagaimana persangkaan kamu (orang-orang kafir Mekah), bahwa Allah sekali-kali tidak akan membangkitkan seorang (rasul)pun. (QS. Al-Jin 6-7).
Ayat ini berkaitan dengan peristiwa yang sering terjadi pada sebagian orang arab, yaitu ketika mereka sedang menuruni lembah atau tempat-tempat yang menakutkan seperti di padang sahara dan lain sebagainya, sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan bangsa Arab di zaman jahiliyah, mereka biasa memperlindungkan diri kepada “jin penguasa” tempat tersebut supaya tidak menimpakan bencana kepada mereka, di saat jin melihat bahwa manusia mempunyai rasa takut kepada mereka, merekapun semakin menambahkan kejahatan terhadap umat manusia, serta semakin menambahkan rasa takut dan gangguan kepada mereka.
Itulah bentuk pertolongan yang terjadi dalam konteks ayat ini, dan tidak menutup kemungkinan bentuk permintaan tolong dalam hal yang lainnya juga terjadi, termasuk mencelakakan orang lain, menyembuhkan penyakit, membuat orang menjadi benci kepada orang lain, membuat orang jatuh cinta, melariskan dagangan dan lain sebagainya. Maka semua itu akan menyeret pada perbuatan dosa dan kesyirikan. Sementara yang dikenal dikalangan kita jika seseorang meminta bantuan yang demikian adalah dating kepada orang pintar. Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena sangat jelas sekali bahwa ini membuat kerusakan nyata dalam masalah akidah.
Kerusakan yang ditimbulkan dalam ilmu sihir bisa menyebabkan kekafiran dan berakibat tersebarkan keburukan-keburukan dan bahkan bisa mendatangkan la’nat Allah subhanahu wata’ala.
Berkata syaikh al-Utsaimin berkenaan dengan masalah ini, “…barang siapa yang sihirnya melalui bantuan syaitan, maka sesungguhnya ia telah kafir karena ia tidak melakukan yang demikian kecuali dengan kesyirikan secara global berdasarkan firman Allah, (yang artinya):” “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan, pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir"..sampai kepada firmanNya (yang artinya): …dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa Barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, Tiadalah baginya Keuntungan di akhirat...”. Dan barang siapa yang sihirnya hanya dengan obat-obatan dan rempah-rempat tumbuhan dan yang yang semisalnya maka ia tidak kafir, akan tetapi dianggap sebagai orang yang bermaksiat dan melampui batas.
B. Anggapan bahwa sihir adalah karomah.
Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa sihir memiliki kekuatan yang luarbiasa, dan siapapun bisa mempelajarinya. Tersebar dikalangan kaum muslimin bahwa sebagian orang memiliki kemampuan luar biasa, baik itu dalam hal penyembuhan, membuat orang yang benci jadi cinta, mengetahui perkara yang jauh atau yang belum terjadi, kemampuan dalam membuat orang tidak sadar dan lain sebagainya. Semua itu dianggap sebagai karomah oleh sebagian orang-orang awam, terlebih mereka yang memiliki kemampuan itu adalah orang-orang yang berbusana muslim plus berkalung surban.
Sangat jauh sekali perbedaan antara sihir dan karamah, dan untuk mengetahui hal ini kita harus melihat sebab, sumber dan siapa yang memilikinya, untuk lebih jelasnya, penulis akan memberikan penjelasan tentang karomah, sehingga para pembaca akan mampu membedakan antara karamah dan sihir,
Definisi karamah.
Karamah menurut pengertian etimologi berasal dari kata كرم yang artinya kemuliaan , Allah berfirman :
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُم
Artinya :
Sesungguhnya yang paling mulia disisi Allah adalah yang paling mulia di antara kamu…(Al-Hujurat:13)
Karamah menurut pengertian terminology adalah suatu kejadian luar biasa, tidak untuk melawan dan tidak untuk mengaku nabi, Allah menampakkan kepada walinya yang beriman, untuk menolong urusan dien dan duniawinya. (lihat Syarah usul I’tiqad ahlussunnah waljama’ah 9/15 al-Minhat al-Ilahiyah fi Tahdzib Syarah ath-Thahawiyah hlm.387, Taqdis al-Asykhas).
Beda keanehan wali Allah, wali syaitan dan sihir adalah :
1. Dilihat dari pelakunya, apakah pengikut sunah rasulullah shallallahu’alaihi wasallam atau bukan?. Karena ulama’ telah sepakat; jika ada orang yang terbang, berjalan di atas air, jangan tergesa-gesa dinilai sebagai wali, sehingga benar-benar pelakunya dikenal sebagai orang yang mengikuti sunnah rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, melaksanakan perintah dan meninggalkan larangannya, karena keanehan bisa jadi muncul dari wali Allah atau musuh Allah.
2. Karamah wali tidak dapat dipelajari dan tidak dapat diajarkan; berbeda dengan sihir dan tenung, dapat dipelajari atau belajar dengan menyepi dan dengan memanggil nama-nama jin dan syetan, pelakunya meninggalkan kewajiban seperti wudhu, shalat berjama’ah dan bergelut dengan barang najis dan perbuatan keji.
3. Tanda yang dapat dikenal bahwa perbuatan keanehan itu sihir atau perbuatan syetan, akan terjadi perlawanan satu sama lain, karena memang tujuannya tidak sesuai syar’I tetapi ingin menampilkan kemampuan tipu daya satu sama lain, berbeda dengan karamah wali Allah, tidak akan terjadi perlawanan satu sama lain.
4. Sihir dapat diketahui sebab pelakunya sering berbohong, menipu dan mengklaim bahwa dirinya sering mendapatkan karamah. Tujuannya supaya “diwalikan” oleh manusia, berbeda dengan wali Allah.
5. Sihir dan sulap dapat ditolak dan ditangkal dengan ayat kursi, ayat-ayat Allah dan doa yang shahih. (Lihat kitab Taqdisul Asykhos fil fikrissufi 2/282-284 diringkas syarah ushul I’tiqad Ahlussunnah Waljama’ah 9/25-28) .
Jadi sihir sangat berbeda dengan karamah, baik dzat maupun hakikatnya. Maka siapapun orangnya, meskipun seluruh atribut yang dipakai layak untuk disebut sebagai ulama’, tidak menjadi jaminan bahwa apa yang terjadi pada dirinya berupa keanehan-keanehan adalah karamah, bahkan bisa jadi itu adalah sihir
C. Kurangnya pengetahuan terhadap ilmu agama yang benar.
Di antara perkara besar dalam islam adalah mengetahui akidah yang sesuai ahlussunnah waljama’ah, ia merupakan pokok tinggi yang harus diketahui oleh seorang muslim. Karena dengan mempelajari akidah yang benar, keimanan seseorang akan terjaga dari kerusakannya. Termasuk perkara penting yang harus diketahui seorang muslim adalah bahwa mengimani Allah dengan segala apa yang ditetapkanNya,
Salah satu masalah besar dan harus diketahui umat, akan tetapi mayoritas kaum muslimin sendiri masih menganggap biasa adalah mempercayai paranormal, yang ia merupakan atribut baru dari para dukun. Mereka begitu menggampangkan masalah untuk diserahkan kepada paranormal, padahal perbuatan ini merupakan dosa besar dan bahkan bisa menyeret pada kesyirikan, sebagaimana sabda rasulullah shallallahu’alaihi wasallam :
عن بعض أزواج النبي صلى الله عليه وسلم عن النبي صلى الله عليه وسلم: من اتى عرافا فسأله عن شيئ فصدقه بما يقول لم تقبل له صلاة أربعين يوما
Artinya :
Dari sebagian istri nabi shallallahu’alaihi wasallam, dari nabi shallallahu’alaihi wasallam :“Barang siapa mendatangi peramal dan bertanya tentang sesuatu, kemudian ia membenarkan dengan apa yang dia katakan, maka tidak diterima shalatnya selama empatpuluh hari. (HR. muslim dan ahmad) .
Maka hal ini harus diketahui oleh kaum muslimin, sehingga amal mereka tidak rusak, merupakan target syetan yang utama adalah mengeluarkan kaum muslimin dari agamanya, ketika mereka tidak mampu, mereka masih banyak cara lain untuk merusak amalan-amalan kaum muslimin, sehingga apa yang mereka usahakan hanyalah sia-sia saja.
Cara paling baik untuk menyadarkan masyarakat yang masih dibuai mimpi dan janji para dukun pujaan mereka adalah dengan memberikan supplement akidah yang dikemas dengan baik, sehingga masyarakat modern seperti sekarang ini tidak merasa terkekang dan diikat dengan peraturan tertentu. Dan tugas berat juga bagi para da’I adalah membimbing kaum terpelajar yang sudah terlanjur jatuh dalam godaan zaman.
Fenomena ini jika dibiarkan akan semakin membuat islam kehilangan identitasnya, agama yang punya misi untuk memberantas jahiliyah ternyata sebagian umatnya masih sibuk dengan perkara jahiliyah yang bisa jadi akan mengeluarkan dari agamanya sendiri jika mereka tidak memiliki filter untuk menyaring segala hal yang meresap dalam kehidupan mereka, umat islam yang tadinya menjadi rahmat bisa jadi berubah menjadi laknat jika kita tidak segera turun tangan untuk memperjuangkannya.
Dan masih banyak bukti yang terhampar dibumi nusantara ini sebagai realita bahwa umat kita masih banyak yang memahami agama dengan baik. Sebab yang demikian karena mereka tidak menjadikan agama sebagai jalan hidup, tapi mereka hanya menjadikan agama sebagai pelengkap dalam hidup. Ini semua terbukti dari perilaku yang kini sudah menjadi karakteristik, sehingga orang akan mengatakan islam jawa, islam Madura, islam betawi atau yang lainnya. Maka sudah sepantasnya kita prihatin dengan ini semua, karena bukan kemajuan yang didapat akan tetapi kemunduran dan hilangnya nilai-nilai islam yang sebenarnya. Semoga Allah mudahkan kita semua untuk mencari jalan terbaik dalam seluruh permasalahan yang kita hadapi.

D. Memandang ringan hukum mempercayai berita ghaib dari manusia selain nabi.
Sebagaimana disebutkan pada bagian sebelumnya, bahwa pandangan sebagian besar saudara-saudara kita kaum muslimin masih banyak yang menganggap ringan untuk menanyakan urusan mereka kepada para normal, padahal sudah jelas sekali bahwa hal itu dilarang dan diharamkan oleh ijma’ kaum muslimin, berdasarkan dalil-dalil dibawah ini,
Hadits pertama,
من أتى كاهنا، فصدقه بما يقول; فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم (رواه الترميذي)
Artinya :
“Barang siapa mendatangi dukun dan membenarkan apa yang dia katakana, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu’alaihi wasallam" (HR. At-Tirmidzi).
Hadits kedua,
من أتى عرافا أو كاهنا، فصدقه بما يقول; فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم (رواه أحمد)
Artinya :
“Barang siapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun dan membenarkan apa yang ia katakana, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu’alaihi wasallam”.(HR. Ahmad).
Hadits ketiga,
عن جابر; " أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل عن النشرة; فقال: هي من عمل الشيطان (رواه أحمد)
Artinya :
“Dari Jabir Radhiyallahu’anhu, bahwasanya rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ditanya tentang nusyrah , maka beliau menjawab, ia termasuk perbuatan syaitan”.(HR. Ahmad).
Hadits keempat,
الطيرة شرك الطيرة شرك الطيرة شرك ....(رواه أبو داود)
Artinya ;
“Thiyarah itu syirik , thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik…”. (HR. Abu Dawud).
Hadits kelima,
من ردته الطيرة عن حاجته; فقد أشرك. قالوا: فما كفارة ذلك; قال: أن تقولوا: اللهم لا خير إلا خيرك، ولا طير إلا طيرك، ولا إله غيرك (رواه أحمد).
Artinya :
“ Barang siapa yang thiyarah dijadikan sebagai sandaran hajatnya, maka sungguh ia telah berbuat syirik, mereka (para sahabat bertanya); “Bagaimana cara menghapuskan (rasa was-was) itu?. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menjawab, (yaitu) kalian berdoa, “Ya Allah tidak ada kebaikan melainkan kebaikan darimu, dan tidak ada pula keburukan melainkan yang Engkatu tetapkan, dan tidak ada sembahan yang benar selain Engkau”. (HR. Ahmad).
Lima dalil di atas, telah menjawab permasalahan tentang mempercayai hal yang ghaib dari selain Allah dan rasulNya adalah terlarang, maka sebagai seorang muslim kita harus berusaha menempatkan segala sesuatu pada tempatnya dan berbuat seadil-adilnya, termasuk dalam perkara prinsip dasar dalam beragama ini.

E. Sihir jahiliyah yang berkembang pada masa modern.
a. Tukang ramal (orang pintar).
Arraf (tukang ramal) adalah orang yang mengaku mengetahui tentang suatu hal dengan menggunakan isyarat-isyarat untuk menunjukkan barang curian atau tempat barang hilang dan semacamnya. Sering disebut sebagai tukang ramal, ahli nujum, peramal nasib dan sebagainya. Telah diriwayatkan oleh imam muslim dan imam ahmad, dari Shafiyyah binti Abi ‘Ubaid, dari salah seorang isteri nabi shallallahu’alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda :
من أتى عرافا فسأله عن شيئ لم تقبل له صلاة أربعين ليلة
Artinya :
Barang siapa mendatangi tukang ramal (orang pintar) lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 malam.
Di dalam shahih al-Bukhari, dari hadits ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa ia pernah berkata: “Abu Bakar radhiyallahu’anhu pernah memiliki seseorang budak laki-laki yang makan dari upah pemberiannya, suatu hari budak tersebut dating menemuinya dengan membawa makanan. Lalu Abu Bakar radhiyallahu’anhu memakannya. Budak itu tiba-tiba berkata kepadanya; “ Tahukah engkau dari mana aku mendapatkan makanan itu? Abu Bakar bertanya : “Dari mana? Budak itu menjawab ; “Dahulu di masa jahiliyah aku pernah berlagak meramal untuk seseorang, padahal aku tidak bisa meramal. Aku sengaja menipunya. Lalu ia menjumpaiku lagi dan memberiku upah itu. Itulah yang engkau makan tadi. Dengan cepat Abu Bakar memasukkan jari tangannya ke dalam mulut, sehingga ia memuntahkan isi perutnya.”
b. Dukun.
Dukun dalam bahasa Arab adalah kahin, ia adalah orang yang mengambil informasi dari syaitan yang mencuri pendengaran dari langit. Atau dapat dikatakan bahwa dukun adalah orang yang memberitahukan tentang perkara-perkara ghaib yang akan terjadi di masa yang akan dating atau yang memberitahukan tentang perkara-perkara yang tersimpan dalam hati seseorang. Sebelum nabi shallallahu’alaihi wasallam diutus, dukun-dukun jumlahnya sangat banyak sekali, akan tetapi setelah beliau diutus jumlah mereka berkurang, karena Allah menjaga langit dengan bintang-bintang. Kebanyakan yang terjadi pada umat ini adalah apa yang dikabarkan oleh jin kepada antek-anteknya dari golongan manusia, tentang berita gaib yang terjadi di bumi. Orang-orang yang tidak tahu menyangka bahwa orang yang mendapat berita dari jin tersebut adalah wali Allah, padahal ia adalah wali syaitan, sebagaimana firmanNya :
وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الْإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الْإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ (الانعام :128)
Artinya :
“ Dan (ingatlah) pada hari Allah menghimpunkan mereka semuanya, (dan Allah berfirman) : “Hai golongan jin (syaitan), sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia, lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia; Ya Rab kami, sesungguhnya sebagian dari kami telah mendapat kesenangan dari sebagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang Engkau tentukan bagi kami, Allah berfirman: “Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)’. Sesungguhnya Rab mu maha bijaksana lagi maha mengetahui “. (QS. Al-An’am:128).
c. Nusyrah.
Berkata al-Hasan, “Nusyrah bagian dari sihir…”. Imam ibnu al-Jauzi rahimahullah berkata, “Nusyrah adalah melepaskan sihir dari orang yang terkena sihir, dan hamper tidak ada orang yang mampu melakukannya kecuali oleh orang yang mengetahui sihir.
Ibnu imam ibnu qoyyim berkata, “ Nusyrah adalah penyembuhan pada orang yang terkena sihir. Caranya ada dua macam, pertama, dengan menggunakan sihir juga, dan ini termasuk perbuatan syaitan. Kedua, nusyrah dengan ruqyah, ayat-ayat ta’awwudz (perlindungan), obat-obatan dan doa-doa yang diperkenankan, dan hal ini hukumnya boleh.
Sedangkan para ulama telah sepakat untuk membolehkan ruqyah dengan tiga syarat, pertama, ruqyah itu dengan menggunakan firman Allah ‘azza wajalla atau asma’ dan sifat-Nya atau sabda rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Kedua, ruqyah itu harus diucapkan dalam bahasay arab, diucapkan dengan makna yang jelas dan dipahami maknanya. Ketiga, harus diyakini bahwa bukanlah zat ruqyah itu sendiri yang memberikan pengaruh, tetapi yang memberikan pengaruh itu adalah kekuasaan Allah ‘azza wajalla, sedangkan ruqyah adalah salah satu sebab saja.
d. Ilmu nujum (perbintangan).
Berkata syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah, “Tanjim (imu nujum) adalah meramal kejadian-kejadian di bumi berdasarkan petunjuk bintang”. Dari hadits zaid bin Khalid al-Juhani, ia berkata, “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam telah mengimami shalat subuh di Hudaibiyyah setelah semalamnya turun hujan. Ketika selesai shalat beliau berbalik menghadap para sahabat radhiyallallahu’anhum, kemudian berkata, “Tahukah kalian apa yang difirmankan Rabbmu, para sahabat menjawab, “Allah dan rasulNya yang lebih mengetahui, beliaupun bersabda, Allah berfirman, “Di kala pagi ini, di antara hamba-hamba-Ku ada yang beriman kepadaKu dan ada pula yang kafir. Adapun orang yang mengatakan, “Telah turun hujan kepada kami berkar karunia dan rahmat Allah, ia telah beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang-bintang. Sedangkan orang-orang yang berkata, “Telah turun hujan kepada kami, karena bintang ini atau bintang itu, maka ia kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.(HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Sementara ilmu nujum sendiri terbagi menjadi dua. Pertama, ilmu ta’tsir, yaitu ilmu nujum yang meyakini bahwa bintang-bintang mempunyai pengaruh terhadap keadaan alam semesta. Ilmu ini termasuk syirik dan bukan ilmu yang bermanfaat.dan termasuk pengertigan ta’tsir adalah, menjadikan keadaan bintang, planet dan benda angkasa lainnya sebagai dasar penentuan berbagai peristiwa di bumi, baik sebagai sesuatu yang berpengaruh mutlak maupun hanya sebagai isyarat yang menyertai peristiwa-peristiwa di bumi (sekalipun berkeyakinan semua itu atas izin Allah), hal demikian merupakan kemusyrikan dengan tingkatan syirik besar dan telahkeluar dari islam. Tetapi jika ia percaya bahwa (bintang-bintang itu) hanya isyarat yang menyertai peristiwa di bumi, maka ia dinyatakan sebagai musyrik dengan tingkatan syirik kecil yang bertentangan dengan kesempurnaan tauhid. (yang benar) perbintangan tidak berpengaruh dengan peristiwa di bumi. Anggapan tentang perbintangan berpengaruh terhadap peristiwa di bumi adalah termasuk berkata sesuatu atas nama Allah subhanahu wata’ala tanpa ilmu. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
من اقتبس علما من النجوم اقتبس شعبة من السحر زاد مازاد (رواه أبو د ود )
Artinya :
“Barang siapa mempelajari satu cabang dari ilmu nujun, maka sesungguhnya, ia telah mengambil satu bagian dari ilmu sihir, semakin bertambah (ilmu yang ia pelajari), semakin bertambah pula (dosanya). (HR. Abu Dawud), dan juga sabdanya ;
ثلاث أخاف على أمتي : الا تسقاء بالانواء وحيف السلطان وتكذيب بالقدر
Artinya :
“Tiga hal yang sangat aku takutkan akan menimpa umatku, menisbatan hujan kepada bintang-bintang, penguasa yang dzalim dan pendustaan terhadap takdir”.(HR. Ahmad).

Kedua, ilmu at-Tasyiir, yaitu ilmu nujum yang tujuannya untuk memudahkan arah tujuan dalam perjalanan dan kemaslahatan agama, keterangan lain dari ilmu ini adalah, ia menjadikan keadaan bintang dan benda angkasa sebagai penunjuk penentuan arah mata angin dan letak geografis suatu Negara dan semacamnya, jenis ini dibolehkan dalam islam, sebagaimana firman Allah ;
وَعَلَامَاتٍ وَبِالنَّجْمِ هُمْ يَهْتَدُونَ
Artinya :
“ Dan tanda-tanda, dan dengan nujum (bintang-bintang) mereka mendapat petunjuk (arah jalan)”. (an-Nahl:16)
Dan ilmu ini juga mempelajari tentang penanggalan, pengetahuan akhir musim dingin dan panas, waktu-waktu pembuahan (tumbuhan dan hewan), kondisi cuaca, hujan, penyebaran wabah penyaktit dan sebagainya.
e. Thiyarah atau Tathayyur (menganggap sial karena sesuatu).
Tathayyur adalah salah satu hal terlarang (dilakukan) dan diancam bagi yang melakukannya, tathayyur atau thiyarah adalah merasa bernasib sial karena sesuatu. Dahulu, mereka (orang-orang jahiliyah) suka menerbangkan atau melepas burung, jika burung itu terbang ke kanan, maka mereka menamakannya dengan sha’ih, bila burung itu terbang ke kiri, mereka menamakan dengan baarih, bila ke depan disebut dengan naathih, dan jika ke belakang, mereka menyebutnya dengan qaa’id, sebagian bangsa Arab menganggap sial dengan baarih, dan menganggap mujur dengan saa’ih, dan ada lagi yang berpendapat lain.
Tathayyur ini bukan hanya pada burung saja, ia mencakup seluruh perbuatan yang menisbatkan keburukan atau keberuntungan dengan sesuatu apapun, maka ini hukumnya haram menurut ijma’. Karena semua peristiwa itu terjadi atas izin dan kehendak Allah dengan segala kemuliaanNya, maka yang menjadi kewajiban bagi kita semua adalah dengan mengimaninya, bukan mengkufurinya dengan melakukan hal-hal yang terlarang, yang menyebabkan kesyirikan bagi pelakunya. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda ;
الطيرة شرك , الطيرة شرك , الطيرة شرك , وما منا الا, ولكن الله يذهبه بالتوكل (رواه البخاري في أدب المفرد)
Artinya :
“Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik dan setiap orang pasti (pernah terlintas dalam hatinya sesuatu dari hal ini),hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakkal kepadaNya”.(HR. Al-Bukhari dalam Adab al-Mufrad).
Haramnya thiyarah ini didasarkan pada beberapa hal :
Pertama, dalam thiyarah terkandung sikap bergantung kepada selain Allah ‘azza wajalla. Kedua, thiyarah melahirkan perasaan takut, tidak aman dari banyak hala dalam diri seseorang, Sesuatu yang pada gilirannya menyebabkan kegoncangan jiwa yang dapat mempengaruhi proses kerjanya sebagai khalifah di bumi. Ketiga, thiyarah juga membuka jalan penyebaran khurafat dalam masyarakat dengan jalan memberikan kemampuan mendatangkan manfaat dan mudharat atau mempengaruhi jalan hidup manusia kepada bergai jenis makhluk yang sebenarnya tidak mereka miliki, pada gilirannya, itu akan mengantar kepada perbuatan syirik besar.
f. Ruqyah yang mengandung kesyirikan.
Ruqyah secara etimologi artinya bacaan . sedangkan secara terminologi artinya do’a perlindungan yang biasa dipakai jampi bagi orang-orang yang sakit. dalam hal ini harus diperhatikan bacaannya, apakah mengandung kesyirikan apakah tidak, sebagaimana sabada nabi shallallahu’alaihi wasallam :
اعرضوا علي رقيتكم , لا بأس بالرقى ما لم يكن فيه شرك (رواه مسلم )
Artinya :
“Tunjukkan kepadaku ruqyah kalian. Tidaklah mengapa ruqyah yang di dalamnya tidak mengandung syirik”. (HR. Muslim).
Berdasarkan hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa syarat yang harus dipenuhi suatu ruqyah yang dibolehkan adalah :
1. Hendaklah ruqyah dilakukan dengan Kalam Allah (al-Qur an), atau namaNya atau sifatNya atau do’a-do’a shahih yang diriwayatkan dari rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengenai penyakit tersebut.
2. Harus dilakukan dengan bahasa arab.
3. Hendaklah diucapkan dengan makna yang jelas dan dapat difahami.
4. Tidak boleh ada sesuatu yang haram dalam kandungan ruqyah itu.misalnya, memohon pertolongan kepada selain Allah, berdoa kepada selain Allah, menggunakan nama jin atau raja-raja jin dan semacamnya.
5. Tidak bergantung kepada ruqyah dan tidak menganggapnya sebagai penyembuh.
6. Kita harus yakin bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan kekuatan diri sendiri, akan tetapi hanya dengan izin Allah ‘azza wajalla.
g. Memakai jimat atau gelang, kalung atau sejenisnya untuk menangkal bahaya.
Jimat bahasa Arabnya tamimah, bentuk pluralnya tama-im, disebut demikian karena manusia yang memakainya meyakini akan menolak ‘Ain (sihir) dengan sempurna. Jimat terbagi menjadi dua ;
Pertama, yang tidak bersumber dari al-Qur an. Inilah yang dilarang syari’at Islam, jika ia percaya bahwa jimat itu adalah factor yang berpengaruh, maka ia dinyatakan musyrik dengan tingkatan syirik besar. Tetapi jika ia percaya bahwa jimat hanya menyertai datangnya manfaat atau mudharat, maka ia dinyatakan syirik kecil. Dari sabahat Abu Basyir al-Anshari rasulullah shallallahu’alihi wasallam bersabda :
لا تبقين في رقبة بعير قلادة من وتر اوقلادة الا قطعت (رواه البخاري)
Artinya :
“ Jangan sisakan satu kalung pun yang digantung di leher unta melainkan kalungnya harus dipotong”. (HR. Al-Bukhari).
Kedua, yang bersumber dari al-Qur an. Dalam hal ini, ulama’ berbeda pendapat, ada sebagian yang membolehkan dan ada yang mengharamkannya. Karena dalil yang mengharamkan jimat menyatakan sebagai perbuatan syirik dan tidak membedakan apakah jimat tersebut dari al-Qur an atau selain al-Qur an.

BAB III.
ISLAM DALAM MENETAPKAN HUKUM TERHADAP SIHIR.
A. HUKUM MEMPELAJARI SIHIR
Mempelajari sihir hukumnya Haram, dan pelakunya diancam dengan mempelajarinya akan menjadi kafir, penjelansan mengenai masalah ini telah banyak dikemukakan oleh para ulama'. Dasar-dasar pengharaman ini sangat kuat sekali menurut pengamatan penulis, dalil pertama yang menyatakan larangan mempelajarinya dan ancaman pengkafiran pada pelakunya adalah surat al-Baqarah ayat 102 yang telah lalu, yaitu penetapan bahwa syaitan kafir karena mengajarkan sihir, dan malaikat melarang orang-orang mempelajarinya supaya tidak menjadi kafir.
Selain dari ayat tersebut, sangat jelas sekali dalam hadits riwayat al-Bukhari bahwa salah satu dari tujuh perkara yang membinasakan adalah sihir, lalu bagaimana hal yang membinasakan ini bisa menjadi sarana pertolongan atau media penyelamatan, tentu tidak mungkin. Sedangkan ia berasal dari syaitan dan sebagaimana yang kita ketahui bahwa syaitan adalah musuh yang nyata bagi manusia. Allah juga menyebutkan dalam al-Qur an bahwa syaitan ini sifatnya sangat lemah. Bagaimana mungkin manusia meminta pertolongan kepada yang lebih lemah dari dirinya, tentu sangat mengherankan bagi orang-orang yang mempelajari ilmu agama dengan baik.
Dan nas al-Qur an juga menyatakan, ketika mengomentari kisah nabi Musa ‘alaihissalam, Allah berfirman, “ Dan tidaklah akan menang tukang sihir itu, darimana saja ia dating” . sebuah peringatan yang nyata dari Allah bahwa tukang sihir tidak akan mendapatkan kebaikan dari apa yang diupayakan, serta ia tidak akan menang atas ayat-ayat Allah yang maha benar dengannya. Yang mana ayat-ayat Allah ini turun kepada para nabi, sedangkan sihir diturunkan syaitan kepada para dukun.
Kemudian dalam lafadz hadits disebutkan sihir yang termasuk bagian dari hal yang membinasakan ini, syaikh al-Utsaimin menjelaskan, “ bahwasanya tidak ada perbedaan, baik sihir yang dilakukan dengan perantaraan syaitan atau dengan alat-alat saja.
B. HUKUM MENDATANGI TUKANG SIHIR.
Pada dasarnya mendatangi tukang sihir secara mutlak adalah haram berdasarkan haditst berikut :
عن بعض أزواج النبي صلى الله عليه وسلم عن النبي صلى الله عليه وسلم : من أتى عرافا فسأله عن شيء فصدقه لم تقبل له صلاثه أربعين يوما (رواه مسلم وأحمد والبيحقي )
Artinya :
Dari sebagian istri nabi shallallahu'alaihi wasallam dari nabi shallallahu'alaihi wasallam : "Barang siapa yang dating pada tukang ramal dan menanyakan sesuatu kepadanya dan ia membenarkannya maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari (HR. Muslim, Ahmad, Al-Baihaqi).
Dan para nabi terdahulu juga mendapatkan syariat yang sama dalam hokum sihir, Allah berfirman
ولا يفلح الساحر حيث أتى
Artinya :
"…Dan tidak akan menang tukang sihir itu, darimana saja ia dating" (QS. Thaha: 69) .

Diantara orang yang mendatangi tukang sihir ini memiliki kepentingan yang berbeda. Berdasarkan kepentingan tersebut para ulama membedakan pula hokum terhadap mereka.
Pertama, orang yang dating pada dukun dan hanya menanya sesuatu saja, hokum mendatangi bagi orang seperti ini adalah haram, berdasarkan sabda nabi shallallahu’alahi wasallam, “…barang siapa mendatangi tukang ramal..” kemudian setelah itu ditunjukkan penetapan dosa bagi orang tersebut, karena pertanyaannya, ini menunjukkan bahwa melakukannya adalah suatu keharaman, dengan alasan tidak adanya hukuman kecuali melakukan hal-hal yang haram.
Kedua, menanyakan kepada tukang ramal tersebut tentang sesuatu dan membenarkannya, dan mengambil pelajaran dari perkataannya, maka ini merupakan suatu (perbuatan) kafir, karena pembenarannya terhadap perkara ghaib (kepada seseorang) adalah kedustaan terhadap al-Qur an, berdasarkan firman Allah, “ katakanlah ; “Tidak ada yang mengetahui perkara-perkara ghaib di langit dan di bumi kecuali Allah”.
Ketiga, bertanya kepadanya untuk mengujinya, apakah ia benar atau dusta, bukan karena untuk mengambil perkataannya (untuk dipercayai), dan ini tidak mengapa karena tidak masuk ke dalam hadits tersebut. Sebagaimana nabi shallallahu’alaihi wasallam yang bertanya kepada ibnu shayyad dengan tujuan mengujinya (dan menunjukkan kedustaannya).
Keempat, bertanya kepadanya untuk menunjukkan kelemahan dan kebohongannya, dan mengujinya dengan pertanyaan yang akan menampakkan dustanya dan lemahnya, maka ini perkara yang dituntut dan bahkan bisa menjadi wajib, dan ini tidak diragukan lagi. Maka pertanyaan di sini bukanlah mutlak atau global. Akan tetapi dengan perincian yang dirinci berdasarkan dalil-dalil syar’i yang lain.
Adapun sebagaimana yang seringkali dilakukan manusia, yaitu mendatangi tukang ramal, ahli nujum, dukun, oran pintar dan lain-lain sebagaimana pada pembahasan sebelumnya adalah suatu hal yang terlarang, karena hal itu akan merusak akidah, menyebabkan tertolaknya amalan. Sehingga larangan bagi orang-orang seperti itu sifatnya mutlaq dan tidak boleh untuk dilakukan sama sekali.
C. JENIS SIHIR.
Berkata syaikh al-Utsaimin, “ Dan adapun (sihir) dalam pengertian terminology terbagi menjadi dua, yang pertama adalah buhul dan bacaan-bacaan, yaitu bacaan-bacaan dan tulisan-tulisan azimat, yang dengannya tukang sihir menggunakan syaitan untuk mencelakakan orang yang disihir, akan tetapi Allah berfirman (yang artinya); “…dan tidaklah mereka bisa mencelakakan seorangpun dengan (dengan sihirnya itu) kecuali dengan izin Allah..” (al-Baqarah;102).
Kedua, pengobatan, dan tumbuh-tumbuhan obat yang memiliki pengaruh terhadap badan orang yang disihir, (berpengaruh pula) terhadap akal dan perasaan serta kecondongan (hatinya), kemudian engkau mendapati (orang yang tersihir tersebut), bergeser dan punya kecenderungan, (contohnya) mereka menjadikan manusia cinta kepada isterinya atau kepada wanita lain. Sehingga orang tersebut menjadi seperti binatang, sehingga (wanita) tersebut menguasainya sebagaimana yang ia kehendaki, dan (sihir) juga memalingkan dari yang sebaliknya.
D. HUKUMAN BAGI TUKANG SIHIR.
Jumhur ulama’ menetapkan bahwa tukang sihir harus dibunuh, seperti pendapat imam Abu Hanifah, imam Malik dan imam Ahmad dalam riwayat yang disandarkan kepada mereka. Demikian itu adalah hokum yang diperoleh dari para sahabat, seperti ‘Umar bin al-Khaththab dan anaknya, serta utsman radhiyallahu’anhum. Kemudian yang menjadi perselisihan adalah, apakah tukang sihir itu diperintahkan untuk bertaubat ataukah tidak, apakah orang itu menjadi kafir dengan sihirnya itu, atau ia dibunuh karena kerjanya yang menimbulkan kerusakan dimuka bumi.
Ada yang mengatakan, “ Kalau dengan sihirnya ia membunuh orang, maka ia dibunuh, kalau tidak maka ia cukup dihukum, namun tidak sampai mati. “ itu seandainya dalam perkataan maupun amalannya tidak terdapat kekufuran (yang nyata). Demikian pendapat yang disandarkan kepada imam asy-Syafi’I dan salah satu pendapat dalam madzhab imam Ahmad ibnu Hanbal rahimahumallah.
Berkata imam Syamsudin adz-Dzahabi, “Maka hendaklah seorang hamba takut kepada Rabbnya dan tidak masuk kedalam sesuatu yang dapat merugikan dunia dan akhiratnya, dan diriwayatkan dari sahabat jundub bin Al-Khair radhiyallahu’anhu, “Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang”.

BAB. IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pandangan islam terhadap sihir.
Sihir merupakan amalan tercela yang disebutkan di dalam al-Qur an dan as-Sunnah, ia merupakan musuh para nabi dan alat untuk menandingi mu’jizat mereka. Bukan hanya larangan yang bersifat makruh tapi haram, sebagaimana orang-orang yang mempelajarinya di tetapkan sebagai orang kafir oleh al-Qur an.
Dan yang harus kita ketahui adalah, bahwa nabi shallallahu’alaihi wasallam juga pernah disihir, sehingga beliau merasakan seolah-olah melakukan sesuatu padahal tidak melakukannya. Ini merupakan dasar yang sangat kuat untuk menunjukkan tercelanya sihir, yang mana nabi shallallahu’alaihi wasallam, orang yang paling kita muliyakan ternyata dicelakai dengan sihir juga, lalu bagaimana kita akan mempelajari sesuatu yang pernah melukai nabi kita?.
2. Hukum mempelajari sihir dan meminta bantuan dengannya.
Hukum mempelajari sihir tidak boleh dan haram, karena akan menjadi sebab kafirnya seseoran jika berkaitan dengan bantuan dan penghambaan terhadap syaitan. Dan apabila tidak berkaitan dengan bantuan syaitan, maka sihir ini akan membuat pelakunya menjadi fasik. Meskipun tidak sampai pada kekafiran tetap hal itu akan menyebabkan keburukan bagi orang yang mempelajarinya, sehingga yang demikian ini tetap dalam kawasan yang terlarang menurut pendapat yang paling kuat.
Adapun orang-orang yang meminta bantuan kepada tukang sihir mereka juga mendapat ancaman kesyirikan, bahkan mereka tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari. Ini merupakan ancaman besar bagi mereka yang melanggar, maka para ulama’ merinci dengan perincian sebagaimana berikut, pertama, jika yakin tukang sihir itu yang mendatangkan manfaat maka ia syirik besar, kedua, jika ia hanya mengambil pelajaran dan yakin bahwa Allah yang memberikan kebaikan dan keburukan, maka ini dikatagorikan syirik kecil, Allahua’lam.
3. Ijma’ ulama’ terhadap hukum sihir.
Sepakat para ulama’ bahwa sihir adalah perbuatan syaitan, berbeda pendapat mengenai hukuman bagi para pelakunya, baik yang mengamalkan maupun yang meminta bantuan dengannya, namun para ulama’ sepakat juga bahwa sihir ini merupakan hal yang membinasakan baik yang mengamalkan maupun yang meminta bantuan dengannya.
Dan para ulama’ juga tidak membenarkan mengobati orang yang terkena sihir dengan sihir, karena ini merupakan amalan orang-orang jahiliyah. Dan kaum muslimin untuk melawan sihir ini sudah dibekali dengan ruqyah syar’iyah, yang diajarkan nabi shallallahu’alaihi wasallam kepada para sahabat, dan masih bisa kita terapkan pula sampai zaman kita sekarang ini, yang syaratnya harus belajar kepada para ahlinya. Allahua’lam bish-Shawab.
B. Saran-saran.
1. Kepada keluarga muslim.
Dalam membentuk masyarakat yang bersih dari kotoran-kotoran kesyirikan, maka sudah selayaknya setiap keluarga memberikan pendidikan yang cukup tentang akidah islamiyah dalam interaksi setiap harinya. Sehingga tidak dijumpai kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam perkembangan anak-anak yang masih dalam usia emas.
Hendaknya diusahakan agar mereka jangan sampai melihat tayangan-tayangan yang akan membuat kecil jiwa mereka, seperti melihat acara televise yang menampilkan kehebatan paranormal-paranormal, atau film-film yang tidak mendidik, seperti takut kepada hantu, ditampakkan hebat orang-orang yang memiliki ilmu sihir atau kanuragan, sehingga hal ini akan membentuk karakteristik dengan sendirinya, yang pada akhirnya ketika anak ditanya tentang cita-citanya, sepontan menjawab,”ingin seperti dedy cobuzier” dan lain sebagainya.
2. Kepada para guru dan dosen.
Guru dan para dosen juga mempunyai peran sangat besar dalam pembentukan kejiawaan anak didik dan mahasiswa. Jika masalah penting seperti pembentukan dasar-dasar aqidah ini tidak direnovasi dari awal, pada saatnya akan terjadi regenerasi yang sangat memprihatinkan. Hilangnya wibawa muslim di mata umat-umat lain. Dan yang paling memprihatinkan adalah jika para pelajar ini tidak mengenal dirinya sebagai seorang muslim, maka hendaknya hal ini lebih diperhatikan dan ditingkatkan pengawasannya.
3. Kepada para da’i.
Para da’I dan dan da’iyah memiliki kesempatan besar untuk ikut andil dalam proses rehabilitasi umat yang pada zaman ini sudah banyak meninggalkan pokok-pokok besar dalam agama, yaitu akidah islamiyah. Sudah sepantasnya bagi para da’I untuk memperhatikan masalah yang sangat penting ini. Yang demikian itu karena dalam beragama, kita tidak hanya dituntut untuk beribadah saja, akan tetapi bagian sangat penting dan bahkan lebih penting dari perkara ibadah ini harus kita tegakkan, yaitu akidah. Karena inilah pembeda kita dengan umat-umat lain. Allahu A’lam bish-Shawab.
Daftar pustaka -


Tidak ada komentar:

Posting Komentar