Peristiwa yang terjadi pada awal diwajibkannya bulan Ramadhan.
Awal turunnya kewajiban puasa Ramadhan adalah pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah, sebuah peristiwa yang fenomenal dan penuh dengan hikmah sejarah, kewajiban yang Alloh berikan kepada kaum muslimin yang disambut dengan meriah oleh kaum muslimin ternyata bukan hanya pelajaran tentang menahan rasa lapar, haus dan mengekang hawa nafsu belaka. Akan tetapi benar bisa diambil nilai-nilai perjuangannya. Karena bersamaan dengan diturunkannya kewajiban puasa bulan Ramadhan ini juga terjadi berdarah yang menimpa kaum muslimin yaitu perang Badar al-Kubra.
Awal turunnya kewajiban puasa Ramadhan adalah pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah, sebuah peristiwa yang fenomenal dan penuh dengan hikmah sejarah, kewajiban yang Alloh berikan kepada kaum muslimin yang disambut dengan meriah oleh kaum muslimin ternyata bukan hanya pelajaran tentang menahan rasa lapar, haus dan mengekang hawa nafsu belaka. Akan tetapi benar bisa diambil nilai-nilai perjuangannya. Karena bersamaan dengan diturunkannya kewajiban puasa bulan Ramadhan ini juga terjadi berdarah yang menimpa kaum muslimin yaitu perang Badar al-Kubra.
“
Awal mula terjadinya perencanaan eksukusi masal kafir terhadap kaum muslinin ini tepatnya pada saat kafilah Quraisy yang pulang dari Syam menuju Makkah, dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengutus Thalhah bin Ubaidillah dan Sa’id bin Zaid untuk mengetahui berita tentang mereka, sampailah keduanya di Al-Haura’ dan tinggal di sana sampai melihat Abu Shufyan beserta kabilahnya telah melewatinya. Kemudian bergegas menuju Madinah dan menginformasikan hal itu kepada Nabi Shallallahu’alaihi wasallam.
Kafilah tersebut membawa harta yang besar nilainya, yaitu seribu onta yang penuh dengan muatan barang-barang berharga, nilainya menurut para ahli sejarah tidak kurang dari lima puluh ribu dinar emas, dan kafilah tersebut hanya dikawal kuranglebih empat puluh orang saja.
Awal mula terjadinya perencanaan eksukusi masal kafir terhadap kaum muslinin ini tepatnya pada saat kafilah Quraisy yang pulang dari Syam menuju Makkah, dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengutus Thalhah bin Ubaidillah dan Sa’id bin Zaid untuk mengetahui berita tentang mereka, sampailah keduanya di Al-Haura’ dan tinggal di sana sampai melihat Abu Shufyan beserta kabilahnya telah melewatinya. Kemudian bergegas menuju Madinah dan menginformasikan hal itu kepada Nabi Shallallahu’alaihi wasallam.
Kafilah tersebut membawa harta yang besar nilainya, yaitu seribu onta yang penuh dengan muatan barang-barang berharga, nilainya menurut para ahli sejarah tidak kurang dari lima puluh ribu dinar emas, dan kafilah tersebut hanya dikawal kuranglebih empat puluh orang saja.
Sehingga setelah itu terjadi suatu pertikaian antara kaum muslimin dan kaum kafir Quraisy, sampai meletuslah perang Badar al-Kubra, tepatnya pada saat Al-Aswad bin Abdul Asad al-Makhzumi (orang yang berperangai buruk) keluar dengan mengatakan,”Aku berjanji kepada Alloh, aku harus bisa minup dari tempat penampungan air mereka, atau aku harus menghancurkannya, atau aku harus mati karenanya”. Ketika keluar, ia dihadapi oleh Hamzah bin Abdul Muthalib Radhiyallahu’anhu. Setelah bertemu, Hamzah menyabetkan pedangnya pada kaki al-Aswad , yaitu pada pertengahan betisnya, ketika ia berada didepan penampungan air. Al-Aswadpun jatuh dan kakinya mengucurkan darah dan merangkak menuju penampungan air sampai memasukinya, karena ingin memenuhi sumpahnya, tetapi Hamzah mengulanginya pada bagian lain ketika ia berada dalam penampungan air, sehingga al-Aswad terbunuh dalam peristiwa tersebut.
Terbunuhnya al-Aswad merupakan pembunuhan pertama yang menjadi sebab pertama terjadinya pertempuran. Setelah itu tiga orang dari pasukan Quraisy tampil ke depan. Semuanya dari satu keluarga, yaitu Utbah dan Syaibah dua laki-laki bersaudara anak Rabi’ah dan al-Walid anak Utbah. Mereka menantang untuk perang tanding, untuk menghadapi mereka tampillah tiga pemuda Anshar, yaitu Auf dan Mu’awwidz, dua laki-laki bersaudara anak Harits dan ibunya yang bernama Afra’, dan Abdullah bin Rawahah, akan tetapi karena itu ditolak oleh kaum musyrikin, nabi shallallahu’alaihi wasallam menggantinya dengan Ubaidah bin al-Harits, Hamzah bin Abdul Muthalib dan Ali bin Abi Thalib, dan gugur sebagai syahid adalah Ubaidah bin al-Harits.
Peristiwa itulah yang menjadi pemicu terjadinya peperangan, sehingga bulan yang penuh berkah harus bersimbah darah. Sebuah perjuangan yang dibangun diatas pilar keikhlasan akan menuai kemenangan, mungkin itulah kalimat yang bisa penulis ungkapkan untuk mengomentari perjuangan para sahabat ditengah terik matahari dalam belitan rasa lapar dan serangan haus dahaga yang tiada terkira, akan tetapi pedang yang diayun untuk menegakkan kalimat Allah ‘Azza wajalla ternya menari dengan indahnya ditangan para pahlawan muslim di bawah pimpinan panglima besar kaum Muslimin Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam yang diberangkatkan pasukannya pada malam Jum’at tanggal 17 Ramadhan tahun kedua Hijriyah.
Petikan Kisah diatas adalah sebuah pelajaran berharga bagi kita bahwa perjuangan menuju keaatan kepada Alloh Subhanahuwata’ala terkadang harus ditempuh dengan suatu pengorbanan dengan sesuatu yang sangat atau paling istimewa dan tercinta, akan tetapi demi membuktikan cinta yang tulus kepada Alloh kita harus siap melakukannya jangankan harta dan tenaga, bahkan nyawa yang hanya satu-satunya inipun akan kita taruhkan jika memang cinta kepada Alloh, dengan cinta yang benar.
Diwajibkannya puasa Ramadhan.
Melengkapi pembahasan, di bawah ini penjelasan imam Ibnu Qoyyim dalam Zaad al-Ma’ad tentang tahapan diwajibkannya puasa Ramadhan;
1. Tahapan pertama bahwa puasa Ramadhan ini bersifat takhyir, artinya para mukallafin (orang-orang yang dikenakan beban syariat) dipersilahkan memilih, baik melakukan atau tidak melaksanakannya.
Hal ini berdasarkan firman Alloh Subhnahuwata’ala,
yang artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat (menjalankan puasa) untuk membayar fidyah (tebusan) yaitu dengan cara memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya. Barangsiapa yang dengan kerelaan memberi makan lebih dari itu maka itulah yang lebih baik baginya, dan jika kalian berpuasa maka hal itu lebih baik jika kalian mengetahuinya “(Al-Baqarah:184).
Berkata imam Ibnu Katsir ketika mentafsirkan ayat di atas,”Adapun orang yang sehat dan Mukim (tidak safar), serta mampu menjalankan puasa diberikan pilihan antara menunaikan puasa atau fidyah, jika mau maka ia berpuasa dan jika mau ia membayar fidyah. Dan sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhuma ketika membaca ayat ini mengatakan, “Ayat ini telah dimansukh hukumnya (dihapus hukumnya tapi ayatnya tetap tertulis dan dianggap ibadah dengan membacanya). Sedangkan menurut pendapat sahabat Abdullah bin Abbas Radhiyallahu’anhuma bahwa,”Ayat ini tidak dimansukh, meringankan rukhshah (keringanan yang diberikan kepada laki-laki dan perempuan tua yang lemah, orang sakit dan yang melakukan safar untuk berbuka dengan ketentuan jika mampu mengqadha maka diqadha, jika sakit tidak ada harapan sembuh maka ditebus dengan fidyah.
2. Tahap kedua adalah, jika seorang berpuasa kemudian tertidur di malam harinya, sebelum berbuka maka diharamkan baginya makan, minum dan jima’ sampai hari berikutnya, dan tahapan ini juga mansukh atau dihapuskan melalui hadits al-Barra’ bin Azib, yang artinya,”Dahulu sahabat nabi shallallahu’alaihi wasallam jika salah seorang di antara mereka berpuasa kemudian tertidur sebelum ia berbuka, maka ia tidak boleh makan dan minum di malam itu dan juga siang harinya sampai datang waktu berbuka berikutnya. Dan salah seorang sahabat, yaitu Qois bin Shirmah al-Anshari dalam keadaan puasa, tatkala tiba waktu berbuka, datang kepada istrinya dan berkata,”Apakah kamu punya makanan”, istrinya menjawab,”Tidak, tapi akan kucarikan untukmu”.-Dan Qois pada siang harinya bekerja berat sehingga tertidur karena kepayahan- Ketika istrinya datang dan melihatnya tertidur, ia berkata,”Rugilah engkau (yaitu tidak bisa makan dan minum karena tertidur sebelum berbuka, maka ia pingsan di tengah harinya. Dan ketika dikabarkan tentang kejadian tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, maka turunlah ayat, yang artinya,”Telah dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa untuk berjima’ dengan istri-istri kalian, dan para sahabatpun bergembira sampai turun ayat lanjutannya, yang artinya,”Dan makan serta minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. (HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud).
Dengan demikian dimansukh juga hukuma bagi yang tertidur saat waktu berbuka.
3. Setelah ayat yang artinya, ”Dan makan serta minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”. Berarti sempurna sudah syariat puasa Ramadhan, sebagaimana yang disepakati ahli hadits dan fikih, bahwa puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkannya dimulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
Dari kronologi yang tela disebutkan, ada pelajaran-pelajaran penting yang bisa diambil dari kisah dan pemaparan di atas, diantaranya;
a. Awal diwajibkannya puasa Ramadhan adalah tahun kedua hijriyah atau tahun ke-16 kenabian.
b. Peristiwa perang Badar al-Kubra yang terjadi pada saat puasa Ramadhan diwajibkan pertama kali.
c. Kekuatan ketaatan para sahabat Radhiyallahu’anhum bahwa mereka tetap melaksanakan puasa ditengah beratnya masa.
d. Semua yang dilakukan nabi Shallallahu’alaihi wasallam dan para sahabat Radhiyallahu’anhum adalah bukti cinta mereka kepada Allah subhanahuwata’ala.
e. Merupakan hikmah besar pentahapan dari diwajibkan puasa Ramadhan, yang secara dhahir adalah untuk meringankan, supaya kaum muslimin tidak menganggap bahwa islam memberatkan.
f. Alloh subhanahu wata’ala mengajarkan kepada kita semua, bahwa untuk mencapai suatu tujuan harus melalui suatu tahapan, supaya hal itu bisa membuktikan kebenaran usaha yang dilakukan oleh mereka yang berusaha.
Ramadhan Memanggilmu.
Bila Ramadhan memanggilmu
Mengetuk pintu hatimu
Sambutlah ia sepenuh rind
Dekaplah ia dengan penuh cinta
Dan biarkan jemari indahnya
Merengkuhmu dalam istana ampunanNya.
Bila Ramadhan memanggilmu
Sambutlah ia selayaknya tamu istimewa
Kenanglah gugusan hari-hari bersamanya
Yang Selalu indah untuk berdzikir kepada Rabb Maha pencipta
Kenanglah ukiran yang penuh cinta
Cinta kepada Alloh yang memiliki surga
Duhai saudaraku
Bersihkan hati dari segala dengki
Karena ia bagai kilatan api
Yang membakar kulit ari menembus rusuk dan hati
Ramadhan kini sudah diambang pintu.
Mari kita lantunkan indahnya doa
Yang selalu terpanjat kepada sang pencipta
Sebuah tanda cinta
yang selalu terdendang bahagia
Cinta abadi nan suci
Cinta yang tumbuh dari dalam hati
Cinta yang selalu bersemi dengan rindu dalam sepi
Berdua denganmu wahai Ramadhan untuk meraih prestasi
Prestasi dalam cinta, perjuangan, dan kerinduan yang tiada henti kepada Ilahi Rabbi
Oleh : Gus Wan.
Sumber: Rahiq al-Makhtum, Tafsir ibn Katsir, dan sumber yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar