Pembaca yang budiman, kalau kita melihat dengan masuknya orang-orang kafir, musyrik, dan ahli kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani kedalam islam secara berbondong-bondong, ini tidak lain adalahbukti kongkrit atas kegagalan agama dan falsafah lainnya dalam menciptakan ketentraman , kedamaian, dan kebahagian manusia.
Wajib bagi kaum muslimiun , khususnya para da’I, untuk lebih menggiatkan dakwah di tengah umat tersebut guna mengajak mereka kepada agama Allah. Sebelum melakukan tugas itu, kita lebih dulu menampilkan Islam dalam kehidupan kita, baik ilmu maupun perilaku. Manusia sangat membutuhkan orang yang dapat mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya Islam:
“Siapa yagn lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengajak amal yang shalih, dan berkta: ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerahkan diri” (QS. Fushshilat:33)
Pada kesempatan kali ini kami akan sedikit membahas beberapa fatwa untuk orang yang masuk islam, dimulai dari beberapa pertanyaan kemudian yang akan dijawab oleh bebrapa ulama. Pembahasan ini kami angkat dari sebuah buku “ANDA BERTANYA ULAMA MENJAWAB”, oleh Abu Annas Ali bin Husain Abu Luz.1
Selamat membaca…
1.HukuMandi Besar bagi Orang yang Masuk Islam
Tanya: Apa hukum mandi besar bagi Orang yang masuk Islam? Apakah disyaratkan mandi besar untuk mengerjakan shalat ataukah cukup berwudhu saja?2
Jawab: Ada hadist dalam al-Musnad dan as-Sunnah dari Qais bin ‘Ashim:
“Bahwa Nabi memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun bidara ketika masuk Islam.”
Dalam Shahlih al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan:
“Ketika Tsamamah hendaklah masuk Islam, maka ia mandi terlebih dahulu, kemudian datang lalu masuk Islam.”
Hadist ini menunjukkan bahwa mandi besar sudah dikenal, bagi siapa saja yang hendak masuk Islam. Alasan lainnya, karena orang kafir itu najis, sebagaimana disebutkan Allah, dan karena itu ia dalam keadaadn junub. Hadastnya tidak bisa dihilangkan dengan mandi disaat masih kafir. Karena itu, Imam Ahmad berpendapat tentang wajibnya mandi besar ini, dan ibadah yang dilakukan orang kafir, seperti shalat, tidak sah sehingga ia mandi besar (lalu masuk Islam).
2.Mencuci Pakaian dan Prabotan Rumah Setelah Memeluk Islam
Tanya: Apakah diwajibkan mencuci barang-barang, pakaian, perabotan dan bejana setelah memeluk agama Islam?3
Jawab: Tidak wajib jika sudah suci. Biasanya, ia membersihkan bejana dan pakaiannya untuk tujuan kebersihan dan semisalnya, tidak perlu dibutuhkan niat, karena muncuci itu membersihkan atau menghilangkan najis.
Adapun bila pada barang-barang tersebut terdapat najis berupa minuman keras atau bangkai, maka harus mencucinya terlebih dahulu.
3. Wajib Khitan (Sunat) Selama Tidak Membuatnya Lari dari Islam
Tanya: Apa hukum Khitan bagi Muallaf?4
Jawab: Terdapat perintah berkhitan, dan ini adalah salah satu dari Sunan al-Fitrah (amalan fitrah).Disyariatkan untuk mennyempurnakan kewajiban bersuci bagi laki-laki. Karena itu, kami melihatnya sebagai kewajiban, sebagaimana sabda Nabi kepada seorang laki-laki yang masuk islam:
“Buanglah rambut kekafiran darimu da berkhitanlah”(HR. Ahamad dan Abu Daud)
Secara zhahirnya, perintah ini menunjukkan kewajiban. Tetapi bila dikhawatirkankan akan membuat mereka meninggalkan Islam, maka dibolehkan menundanya dan memberitahukan hukumnya setelah ia mantap dalam Islam dan mencintainya.
4.Hukum Merubah Nama Setelah masuk Islam
Tanya: Apakah diwajibkan merubah nama bagi orang yagn baru masuk Isalam?5
Jawab: Tidak diwajibkan, tapi bila namanya termsuk nama-nama orang kafir yang masyhur, maka lebih baik merubah namanya denga nama-nama yang dikenal oleh kaum muslim.
5.Apabila Orang Kafir Masuk islam di Siang Bulan Ramadhon
Tanya: Apabila orang kafir masuk Islam pada siang bulan Ramadhan, apakah ia wajib puasa pada sisa hari dimana ia masuk Islam? Apakah ia wajib mengqadho hari-hari yang telah berlalu dari bulan itu sebelum keislamannya?6
Jawab: Apabila Orang kafir masuk Islam pada siang bulan Ramadhan, maka ia wajib berpuasa pada sisa hari itu, karena ia telah menjadi orang yang diwajibkan berpuasa.Adapun mengqodho hari itu, maka ia tidak wajib mengqodho hari-hari yang telah lewat dari bulan itu.
6.Hukum Shalat bagi Orang yang bajunya Terkena Daging Babi
Tanya: Bolehkan shalat memakai baju yeng terkena daging Babi? Bolehkah menggunakan piring pisau yang terkena daging babi tanpa mencucinya terlaebih dahulu? Apakah Khamer bisa diqiaskan dengan daging babi?7
Jawab: Tidak boleh seseoprang melakukan shalat denga memakai baju yang terkena daging babi, karena daging babi adalah najis, seperti Firaman-Nya:
(Al-an’am:145)
Berdasarkan hal ini, tidak diperbolehkan seseorang shalat denga memakai baju ini hingga mencucinya. Jika telah dicuci, maka bolehkan shalat dengan menggunakan baju tersebut.
Dibolehakan menggunakan piring, pisau dan selainnya bila telah suci. Sedangkan sebelum dicuci, maka tidak boleh menggunakannya karena telah terkena najis. Adapun khamer berdasarkan perdapat yang rajih(kuat), maka ia suci dan tidak najis.
7.Apakah Orang yang Baru Masuk Islam Diharuskan Menceraikan Istrinya?
Tanya: Apakah diharuskan bagi orang yang baru masuk Isalam untuk menceraikan istriny, jika istrinya itu belum masuk islam? Apakah anak-anaknya dari istrinya dihukumi Muslim?Apakah diharuskan merubah nama mereaka dengan mana-mana Islam?8
Jawab: Dibolehkan untuk tidak menceraikanya, jika istrinya itu kitabiyyah(Ahli kitab, Yahudi dan Nasrani) sebagaimana FirmanNya:
(Al-Ma’idah:5)
Al-Muhshanah adalah wanita yang menjaga kesucian diri dan suaminy. Bila istrinya tersebut beragama budha, Hindu dan syiah Rafhidhoh, maka ia tidak boleh menjadikannya sebagai istri, kecuali bila ia ikut masuk Islam dalam masa iddahnya, maka ia tetap dalam pernikahanya.
Adapun hukum anak-anaknya maka mereka mengikuti agama yang benar dari kedua orang tuanya. Bila ibunya masuk Islam dan Bapaknya menolak masuk Islam, maka anak-anaknya mengikuti agama ibunya. Dan bila ayahnya masuk yang Islam dan ibunya menolak, maka anak-anaknya mengikuti ayahnya.
Ini semua berlaku saat anak tersebut belum dewasa. Ketika ia telah dewasa, maka ia berhak memilih agamanya karena ia sudah dapat menetukan arah hidupnya sendiri. Ia tidak dihukumi sebagai muslim hanya orang tuanya masuk Isalm, sampai ia masuk Islam dengan kemauannya sendiri seperti halnya orang dewasa.
Adapun merubah nama orang yang masuk Islam atau mengikuti agama yang benar dari kedua orang tuanya, maka hukumnya sama dengan hukum merubah nama orang dewasa yang masuk Islam sebagaiman yang telah dijelaskan sebelumnya.
Oleh: Abdurrohim
1.Judul asli fatawa wa ahkam ila ad-dakhilin fil Islam.Pustaka Imam Ahmad, Jakarta,2010
2. Dari jawaban Syaik Abdul bin Jibril
3. Dari jawaban Syaikh Abdullah bin Jibril
4. Dari jawaban Syaikh Abdullah bin Jibril
5. Dari jawaban Syaikh Abdullah bin Jibril
6. Dari jawaban Syaikh Muhammad bin Usaimin
7. Dari jawaban Syaikh Muhammad bin Usaimin
8. Dari jawaban Syaikh Abdullah bin Jibril
Tidak ada komentar:
Posting Komentar